Foto : Sekretaris DPRD Sudarmaji, S.Sos, MSi.
Suaramuda.com - Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung periode 2019-2024 segera berakhir.
Menjelang lengser, sebanyak 50 anggota DPRD Tulungagung akan diberi uang jasa pengabdian atau uang pesangon dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 477. 000.000 untuk uang jasa pengabdian bagi 50 anggota dewan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Disampaikan Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang pengabdian. Besaran uang disesuaikan masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan sebesar satu bulan uang representasi.
Masa bakti kurang atau sampai 1 tahun diberikan uang pengabdian sebesar 1:bulan uang representasi, sedangkan masa bakti sampai dengan 2 tahun diberikan uang pengabdian sebesar 2 bulan uang representasi. Kemudian, masa bakti sampai dengan 3 tahun diberikan uang pengabdian sebesar 3 bulan unag representasi.
Anggota DPRD masa bakti sampai 4 tahun, diberikan uang pengabdian sebesar 4 bulan uang representasi, dan masa bakti sampai 5 tahun, diberikan uang pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi.
"Dalam catatan anggota DPRD yang meninggal dunia, uang pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. pembayaran tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan perundang undangan. Sedangkan anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang pengabdian", ucap Sudarmaji, Rabu (31/7/2024).
Disebutkan, besaran uang pesangon anggota dengan pimpinan tidak sama. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000 perbulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 1.680.000 perbulan bulan, dan anggota DPRD Rp. 1.575.000 perbulan. (Indh).