Foto : Tim Yustisi Kabupaten Kampar gelar operasi penertiban terhadap warung remang-remang di Desa Kampar Kiri Utara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas Warung remang-remang yang menyediakan Miras dan wanita pelayan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil operasi ini Tim yustisi berhasil mengamankan 8 (delapan) wanita pelayan, 1 (satu) pemilik warung remang-remang dan Miras. Suluruh barang bukti diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan warung remang-remang tersebut menyediakan miras, panti pijat plus-plus dan sarana karoke.
Operasi ini di pimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Sawir, Sp, M. Si, Kasi PPNS, Kasi Kerjasama, BKO Kodim 0313/KPR, Anggota Satpol PP Kampar.
Kasatpol PP Kampar Arizon, SE menginstruksikan kepada seluruh personil Satpol PP Kampar untuk menindak tegas seluruh aktivitas warung remang-remang yang berpotensi mengganggu trantibum dan penyakit masyarakat (Pekat) diseluruh wilayah Kabupaten Kampar. (ADV)