Foto : Pj Sekda Kampar Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Suaramuda.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah SE.,M.Si mewakili Pj Bupati Kampar Hambali dalam mengikuti rapat koordinasi penting terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta dan diikuti oleh beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, Rabu 23/10/2024.
Penjabat Sekda Kabupaten Kampar Ramlah didampingi oleh Kadis PUPR Afdal bersama perwakilan dari berbagai daerah lainnya berpartisipasi aktif membahas rancangan kebijakan tata ruang yang akan menjadi dasar pengelolaan dan pengembangan wilayah. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana tata ruang di masing-masing daerah dengan kebijakan nasional serta memastikan semua proses perencanaan pembangunan berlandaskan aturan yang jelas dan terintegrasi.
Penjabat Sekda Ramlah dalam keterangannya menyampaikan bahwa partisipasi aktif pemerintah daerah sangat penting dalam proses penyusunan RTRW. RTRW merupakan pilar utama dalam pembangunan yang berkelanjutan, karena menyangkut pengelolaan ruang wilayah baik untuk kepentingan publik, sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Dengan adanya RTRW yang baik, tata kelola ruang di setiap kabupaten/kota akan lebih teratur, terhindar dari masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mampu mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Kami sangat mendukung penyusunan RTRW yang komprehensif dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. RTRW ini sangat penting agar pembangunan daerah dapat lebih terarah, terstruktur, dan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Ramlah dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas tantangan dan hambatan yang kerap muncul dalam penyusunan RTRW, seperti adanya tumpang tindih lahan, kurangnya pemetaan yang akurat, serta keterbatasan data yang diperlukan untuk menyusun peraturan tata ruang yang lebih baik. Kementerian ATR/BPN dalam rapat tersebut menyatakan kesiapannya untuk membantu daerah dalam menyelesaikan berbagai kendala tersebut melalui berbagai program pendampingan dan pelatihan teknis.
Penjabat Sekda Ramlah juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun RTRW yang sesuai dengan visi pembangunan nasional. Ia berharap agar rancangan peraturan daerah tentang RTRW yang sedang dibahas dapat segera difinalisasi dan disahkan, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kampar.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah pusat untuk memastikan rancangan RTRW ini sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Kami berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan agar program pembangunan bisa berjalan dengan lebih lancar dan tepat sasaran,” tambahnya. (ADV)