Meresahkan, Tim Yustisi Tutup Warung Remang remang di Lipat Kain

Suaramuda.com
- Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksankan penertiban terhadap warung remang-remang di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara dan Kelurahan Lipat Kain di Kecamatan Kampar Kiri, (13/01/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, Karaoke dan wanita pelanyan di Kecamatan Kampar Kiri.

Tim melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang di Kecamatan Kampar kiri. Dan tim menjumpai adanya sarana karaoke yang menyediakan miras dan wanita pelayan. Kemudian tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang tersebut.

Tim ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si didampingi Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat dan mengangu trantibum.

"Satpol PP Kampar akan menindak tegas terhadap kegiatan yang dapat mengangu trantibum ditengah-tengah masyarakat," tegas Arizon.