Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Legalisasi RTRW di Provinsi Riau, Kantah Kampar Ikuti Secara Daring.

Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis, 11 September 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, dan diikuti langsung dari Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis, didampingi oleh Pejabat Pengawas serta anggota tim, hadir dalam rapat ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan penyelesaian legalisasi RTRW di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kampar.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi progres, serta menyusun langkah-langkah strategis yang diperlukan guna mempercepat proses legalisasi RTRW, yang merupakan dasar penting dalam pelaksanaan berbagai program strategis pertanahan ke depannya.

Dengan koordinasi yang terus terjalin antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah, diharapkan proses legalisasi RTRW di Provinsi Riau dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)