Suasana Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam agenda persetujuan bersama penetapan lima Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
Suaramuda.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Graha Wicaksana, Senin, (20/10/2025).
Penyampaian pandangan fraksi disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara H. Nurhamim. Dalam penyampaiannya, ia menyebutkan kelima Ranperda yang disetujui bersama meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,
2. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan,
3. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
4. Ranperda tentang Bagian Sisa Retribusi Daerah, dan
5. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
H. Nurhamim menjelaskan, masa kerja panitia pembahasan Ranperda maksimal berlangsung selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut belum terselesaikan, maka pembahasannya akan diteruskan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, kelima Ranperda ini telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Nurhamim di hadapan peserta sidang paripurna.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan difasilitasi dan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. (Ind)