Suaramuda.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tulungagung mencapai Rp47,19 miliar, meningkat dari pagu awal sebesar Rp43,53 miliar setelah adanya penambahan dari Silpa tahun 2024 sebesar Rp3,66 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, menjelaskan bahwa pelaksanaan penggunaan DBHCHT 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Dana ini penggunaannya sudah diatur secara khusus, berbeda dengan APBD reguler. Karena itu setiap kegiatan yang didanai DBHCHT harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arif, Rabu (5/11/2025).
Dalam regulasi tersebut, pembagian penggunaan DBHCHT telah ditetapkan untuk:
1.Bidang Kesejahteraan Masyarakat: 50%
2.Bidang Penegakan Hukum: 10%
3.Bidang Kesehatan: 40%
Hingga semester I tahun 2025, realisasi penyerapan DBHCHT telah mencapai Rp9,49 miliar atau sekitar 21 persen dari total pagu anggaran.
Arif menambahkan, Bagian Perekonomian dan SDA bertugas sebagai sekretariat sekaligus koordinator kegiatan DBHCHT di Tulungagung, dengan fungsi utama melakukan koordinasi dan monitoring bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
“Jika ada kendala teknis atau konsultasi terkait pelaksanaan program, OPD pengampu dapat berkoordinasi langsung dengan Bagian Perekonomian dan SDA,” imbuhnya.
Adapun tahun ini, dana DBHCHT dibagi untuk 11 OPD pengampu, yakni:
Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karnaeni, Satpol PP, Kominfo, dan Bagian Perekonomian.
Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menegakkan aturan cukai secara efektif, serta memperkuat layanan kesehatan masyarakat. (Ind)