Suaramuda.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (17/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, S.HI.
Agenda rapat diawali dengan penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026 yang menjadi pedoman penyusunan regulasi prioritas daerah pada tahun mendatang. Penetapan ini bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi legislasi DPRD sekaligus mendukung penyelarasan program pembangunan pemerintah daerah.
Selanjutnya, rapat menetapkan Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 yang memuat arah kebijakan kegiatan kedewanan, termasuk prioritas pembentukan peraturan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD pada tahun berikutnya.
Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan Pansus terhadap tiga Ranperda prioritas, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Modern dan Ritel. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan sekaligus rekomendasi untuk penyempurnaan substansi masing-masing Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ketiga Ranperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas lingkungan, penguatan pendidikan keagamaan, serta penataan ekonomi dan pasar daerah agar selaras dengan keberadaan pasar rakyat.
Dalam tanggapannya, Bupati Kampar mengapresiasi kinerja DPRD dan Pansus yang telah menyusun prioritas regulasi secara komprehensif dan terarah. Menurutnya, penetapan Propemperda, Renja DPRD, serta rekomendasi Pansus merupakan wujud keseriusan DPRD dalam mendukung kelancaran program pembangunan daerah.
“Penetapan Propemperda dan Renja DPRD serta rekomendasi yang disampaikan Pansus menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pembangunan secara terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati Kampar juga menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat. Pengelolaan sampah yang lebih baik, penguatan penyelenggaraan pesantren, serta penataan pasar modern agar sejalan dengan pasar rakyat merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Rekomendasi yang disampaikan Pansus akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (Adv)