Suaramuda.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi melantik dan mengambil sumpah 15 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Kamis (11/12/2025) sore di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengisian JPT dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, profesionalisme, serta rekam jejak kinerja para aparatur.
“Penetapan pejabat ini berdasarkan kompetensi dan integritas. Kita membangun birokrasi yang melayani dan bekerja untuk kemajuan Tulungagung,” ujar Bupati Gatut Sunu.
Adapun 15 Pejabat JPT Pratama yang Dilantik;
1. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala BPBD
2. Sony Welly Ahmadi, S.Stp., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan
3. Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Peternakan
4. Robinson Pasaoran Nadeak – Kepala Dinas Perikanan
5. Rahandi Puspita – Sekretaris DPRD
6. Tri Hariadi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
7. Hartono, A.P. – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
8. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Inspektur
9. Lugu Tri Handoko – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
10. Mulyanto – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
11. Dr. Desi Lusiana Wardani – Kepala Dinas Kesehatan
12. M. Ardian Candra – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
13. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Kepala Dinas PUPR
14. Reni Prasetyawati Eka Wulandari, S.Stp., M.M. – Kepala Dinas Sosial
15. Zahrotul Aini – Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto, mengungkapkan bahwa terdapat lima jabatan JPT Pratama yang belum terisi, yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PMD, Kepala DLH, Sekretaris Daerah (Sekda)
Suroto menjelaskan bahwa untuk sementara beberapa jabatan lainnya menunggu regulasi lanjutan dan proses seleksi.
Nama Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, tercatat dalam daftar penetapan namun tidak hadir dalam pelantikan. Hal itu dikarenakan ia tengah menjalankan tugas negara mengikuti penandatanganan kerja sama optimalisasi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Beliau sudah izin kepada Bupati. Pelantikan Sekda akan dijadwalkan ulang,” kata Suroto.
Untuk sementara, posisi Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (PLH) selama sekitar lima hari hingga terbit rekomendasi Penjabat Sekda.
Suroto menegaskan bahwa seluruh pengisian JPT Pratama mengikuti ketentuan PP 17 Tahun 2020, di mana sistem eselonisasi lama dihapus dan digantikan dengan mekanisme uji kompetensi.
“Dalam JPT Pratama tidak ada istilah demosi. Semua perpindahan berdasarkan uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Gatut Sunu berharap pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan publik.
“Bekerjalah dengan fokus dan integritas. Kita semua berkomitmen membawa Tulungagung semakin maju,” ujar Bupati.(Ind)