Kejari Kampar bersama Dwianto Prihartono bersama dengan Kasi Datun dan Pimpinan Bank BRI Cabang Bangkinang.
Suaramuda.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mencatat capaian signifikan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2025 dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.554.060.669. Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspose kinerja yang digelar di Kantor Kejari Kampar, Rabu (17/12/2025).
Pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Kampar dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangkinang dalam penanganan pembiayaan atau kredit bermasalah.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima sebanyak 125 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI Cabang Bangkinang, baik untuk penanganan perkara nonlitigasi maupun litigasi.
“Dalam bantuan hukum nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara melakukan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah debitur Bank BRI. Dari upaya tersebut, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.554.060.669,” ujar Dwianto, didampingi Kepala Seksi Datun Andre Antonius serta Pimpinan Cabang BRI Bangkinang Adi Prasetia Wardana.
Selain melalui jalur nonlitigasi, Kejari Kampar juga memberikan bantuan hukum litigasi yang berkaitan dengan proses pengadilan. Dwianto menjelaskan, dalam skema litigasi tersebut Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan sederhana terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Terdapat dua SKK yang kami tindak lanjuti melalui gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nilai pembiayaan sebesar Rp531.938.619. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan saat ini masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Ia berharap, nilai pembiayaan yang tengah disengketakan tersebut nantinya juga dapat dipulihkan guna mengamankan keuangan negara.
Dwianto menegaskan, kerja sama antara Kejari Kampar dan BRI Cabang Bangkinang akan terus berlanjut hingga tahun 2026 sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam menjalankan perannya sebagai pengacara negara.
“Ini merupakan capaian kinerja Kejari Kampar sepanjang 2025. Ke depan, debitur-debitur bermasalah masih akan terus kami upayakan penyelesaiannya karena SKK tersebut masih berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kampar, Andre Antonius, menambahkan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi dengan para debitur bermasalah.
“Upaya awal yang kami lakukan adalah penyelesaian secara kooperatif. Jika dapat diselesaikan tanpa menjual agunan, tentu itu lebih baik. Mengingat kredit yang disalurkan merupakan uang negara dan menjadi perhatian serius kami bersama Bank BRI. Namun apabila tidak ada jalan lain, eksekusi terhadap aset atau agunan tetap menjadi opsi terakhir,” pungkas Andre. (**)