Wakil Ketua I DPRD Kampar Pimpin Rapat Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Suaramuda.com – Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda Penjelasan Pengusul Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin, (8/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, anggota DPRD Kabupaten Kampar, dan tamu undangan lainnya.

Dalam agenda rapat, pihak pengusul dari DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan penjelasan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Ranper DPRD ini disusun sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta keluhuran martabat lembaga legislatif.

Wakil Bupati Kampar, Misharti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar atas inisiatif penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang berlandaskan etika dan akuntabilitas.

“Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan langkah strategis untuk memastikan DPRD semakin kredibel, akuntabel, dan berwibawa. Pemerintah daerah menyambut baik upaya ini karena akan memperkokoh kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar siap mendukung penyempurnaan regulasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Badan Kehormatan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan etika secara optimal dan profesional. (Adv)