Suaramuda.com - Dalam rangka menindaklanjuti permohonan pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Adi Perwira, didampingi oleh Petugas Ukur, Maya Minta Ito, melaksanakan kegiatan turun lapang di Desa Karya Indah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administratif dan teknis pertanahan guna memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik di lapangan dengan amar putusan pengadilan. Turun lapang tersebut mencakup pengecekan lokasi objek tanah, batas-batas bidang tanah, serta pencocokan data pengukuran dengan dokumen pertanahan yang ada.
Pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas status tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terus berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan secara tepat, sekaligus memberikan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.