Soeroto menandatangani berita acara pelantikan Pj Sekda Tulungagung.

Suaramuda.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos, MM, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu, (7/12/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/8293/204.4/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang persetujuan pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dalam keputusan bupati yang ditetapkan, Soeroto, S.Sos, MM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tulungagung, ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pj Sekda Kabupaten Tulungagung.

Masa jabatan Pj Sekda ditetapkan selama tiga bulan atau sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Tulungagung.

Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Sementara itu, Pj Sekda Tulungagung Soeroto menjelaskan bahwa tugas pokok sekretaris daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah.

“Secara aturan, tugas penjabat sekretaris daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah, termasuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengangkatan dan mutasi jabatan, Soeroto menegaskan bahwa seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, mekanisme dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi antarjabatan pimpinan tinggi, bukan melalui tim penilai kinerja sebagaimana ketentuan lama.

Sedangkan untuk jabatan administrator dan pengawas atau eselon III dan IV, proses dilakukan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang terdiri dari unsur BKDPSDM, Baperjakat, dan Inspektorat. Inspektorat memberikan pertimbangan terkait kompetensi sebelum diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Selanjutnya, hasil pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan dan melaksanakan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Ind).