Foto: Bupati Kampar Rapatkan Implementasi WFH–WFO ASN Sesuai Edaran Kemendagri.
Suaramuda.com — Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. memimpin rapat terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Senin (6/4).
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., para staf ahli bupati, asisten I, II, dan III Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat se-Kabupaten Kampar, serta para kepala bagian.
Surat edaran Kemendagri yang menjadi dasar pembahasan menekankan pentingnya perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, sistem penilaian kinerja ASN menjadi perhatian utama seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.
Dalam arahannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan pentingnya transformasi budaya kerja ASN, terutama dalam menghadapi perkembangan digitalisasi pelayanan publik.
“ASN Kabupaten Kampar harus menjadi teladan dalam disiplin, inovasi, dan pelayanan. Transformasi budaya bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” kata dia.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai sistem penilaian kinerja ASN. Bupati menekankan bahwa penilaian harus bersifat objektif, transparan, dan berbasis capaian kerja, bukan sekadar formalitas administrasi.
Pembahasan juga menyoroti pengaturan WFH dan WFO. Menurut Bupati, fleksibilitas kerja perlu diimbangi dengan jaminan layanan publik tetap berjalan optimal.
“WFH bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, tetapi pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas. Pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Sejumlah kepala perangkat daerah dalam rapat tersebut menyampaikan kendala penerapan WFH, antara lain keterbatasan infrastruktur digital dan pengawasan produktivitas ASN. Menanggapi hal itu, Bupati menekankan perlunya penguatan sistem teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya setiap perangkat daerah diminta menyusun rencana aksi transformasi budaya ASN sesuai karakteristik kerja masing-masing, penguatan indikator penilaian kinerja berbasis hasil kerja, serta penerapan WFH dan WFO secara fleksibel dengan orientasi pelayanan publik.
Bupati Kampar menutup rapat dengan menegaskan bahwa transformasi budaya ASN merupakan fondasi penting dalam peningkatan kualitas birokrasi daerah.
“Birokrasi harus profesional, transparan, dan melayani dengan sepenuh hati,” kata dia. (ADV)