Foto: Sosialisasi dan FGD Tanah Ulayat 2026 di Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat.

Suaramuda.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) guna memperdalam materi sosialisasi.

FGD menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat untuk memperkuat pemahaman terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Forum ini juga bertujuan menyamakan persepsi serta mempererat sinergi antar pemangku kepentingan.

Kegiatan dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, selaku moderator. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan kepastian hak.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang. Selain itu, tanah ulayat juga dapat didaftarkan menjadi Hak Milik dengan ketentuan masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus menjaga keberadaan dan kelestarian hak tanah adat secara berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepahaman antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kerja sama berkelanjutan sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.