Foto: Sosialisasi Tanah Ulayat 2026 di Riau Berakhir, Kampar dan Rokan Hilir Masuk Tahap Inventarisasi.
Suaramuda.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menjadi lokasi terakhir pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (30/04/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya dengan pembahasan yang lebih komprehensif dan terperinci.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi tanah ulayat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran yang tertib.
“Di Kabupaten Kampar terdapat lima bidang indikatif tanah ulayat, sedangkan di Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga bidang indikatif yang telah masuk dalam proses inventarisasi,” ujarnya.
Ia berharap dukungan dan sinergi pemerintah daerah terus ditingkatkan agar program ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki peran strategis bagi masyarakat adat karena tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual.
“Pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dari potensi sengketa di masa depan.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran dan partisipasi masyarakat hukum adat dari Kampar dan Rokan Hilir.
Rezka menegaskan bahwa meskipun sosialisasi telah berakhir, proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan terus berlanjut.
“Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat tiga bidang tanah indikatif di Rokan Hilir dan lima bidang di Kampar yang telah terinventarisasi. Kami mengimbau agar tanah ulayat yang belum terdata segera dilaporkan ke kantor pertanahan setempat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga tanah ulayat dan memastikan tidak ada upaya menjadikan tanah tersebut sebagai milik negara.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk pengakuan hak masyarakat hukum adat serta upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset,” tegasnya.
Rezka berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah, perangkat terkait, serta masyarakat adat dapat terus diperkuat agar seluruh tahapan program berjalan lancar. (**)