Foto: BPN Kampar Perkuat Dukungan terhadap Pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru melalui Pembayaran Uang Ganti Kerugian.

Suaramuda.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat–Pekanbaru Seksi IC STA 176+000 s.d. STA 193+500, yang meliputi wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, dan Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Kantor PPK Pengadaan Jalan Tol, Kota Pekanbaru. Pembayaran UGK merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai bentuk pemenuhan hak kepada pihak yang berhak atas tanah dan/atau objek pengadaan tanah yang terdampak pembangunan.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta pemenuhan hak masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terus berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, khususnya pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru, sekaligus memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat.