Foto: Penghulu Menuntun Prosesi Akad Nikah dengan Pengantin Berjabat Tangan.

Suaramuda.com – Musim kemarau panjang tak menyurutkan warga untuk melangkah ke pelaminan. Di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebanyak 75 calon pengantin telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga pertengahan Oktober 2026. Jumlah tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan September lalu yang mencatat 37 peristiwa nikah.

Ia mengatakan, jadwal akad nikah selama Oktober cukup padat, dengan rata-rata lima hingga enam peristiwa nikah per hari. Pada hari tertentu, jumlahnya bahkan mencapai 10 peristiwa.

“Rata-rata sehari ada lima sampai enam peristiwa nikah. Kalau sedang ramai, bisa sampai 10,” ujar Wafi, Jumat (16/10/2026).

Dari seluruh pelaksanaan akad nikah, sekitar 80 persen berlangsung di luar kantor KUA, sedangkan 20 persen lainnya dilaksanakan di kantor. Sebagian besar akad dijadwalkan pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Padatnya jadwal membuat petugas harus mengatur waktu dengan cermat. Saat ini, hanya dua petugas yang berwenang melayani pelaksanaan akad nikah. Mereka juga harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, dengan waktu perjalanan yang dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 30 menit.

Meski berlangsung di tengah kemarau panjang, kondisi cuaca tersebut belum menunjukkan perubahan berarti dalam pemilihan tanggal maupun lokasi akad nikah. Menurut Wafi, calon pengantin menentukan jadwal berdasarkan pertimbangan masing-masing, termasuk perhitungan hari menurut tradisi yang mereka ikuti.

Pelayanan pernikahan juga diberikan tanpa membedakan usia maupun riwayat pernikahan calon pengantin, termasuk pasangan lanjut usia (lansia). Seluruh calon pengantin mendapatkan bimbingan perkawinan melalui pertemuan langsung, secara daring, atau secara mandiri apabila tidak dapat mengikuti kelas.

Selain mempersiapkan hari pernikahan, calon pengantin perlu memastikan kelengkapan dokumen administrasi. Wafi menjelaskan, ketidaksesuaian data pada kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, termasuk nama orang tua, dapat menghambat proses pendaftaran pernikahan.

Perbaikan dokumen harus dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam kondisi tertentu, penyelesaiannya juga dapat memerlukan penetapan pengadilan sehingga berpotensi memengaruhi jadwal akad.

Karena itu, Wafi mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sejak jauh hari sebelum mendaftarkan pernikahan. Dengan persiapan administrasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan berjalan lancar sehingga rencana menuju pelaminan tidak terkendala persoalan dokumen.(Ind)