BANGKINANG - Kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, merupakan implementasi bentuk layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat. 

Penyelenggaraan kegiatan tersebut sementara waktu dihentikan sebagai respon terhadap kebijakan Pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. 

Perkembangan pandemi Covid-19 yang menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/ Rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju” melalui Surat Edaran Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan  Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno  mengumpulkan jajarannya seraya mensosialisasikan kebijakan Ditjen Pemasyarakatan terkait layanan Kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Sabtu, 2 Juli 2022.

“Sebelum melaksanakan kunjungan tatap muka secara langsung, ada beberapa hal yang mesti kita persiapkan, terkait fasilitas, personil dan waktu kunjungan,” sebut Sutarno.

Ia menjelaskan bahwa yang dapat diberikan kunjungan tatap muka harus merupakan keluarga inti dari narapidana/ tahanan dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan telah dilakukan vaksinasi ketiga (booster).

“Jika pengunjung tidak membawa bukti Kartu Keluarga, maka sampaikan permintaan maaf bahwa mereka tidak dapat kita layani untuk melakukan kunjungan tatap muka, hal ini sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

“Dan bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga, wajib menunjukkan rapid test/swab dengan hasil negatif,” tambahnya.

Kemudian, Kalapas juga menambahkan jika ada penasehat hukum atau kuasa hukum yang ingin menemui clientnya harus dibuktikan dengan surat kuasa.

“Selanjutnya yang harus kita pahami bersama, bahwa setiap narapidana/ tahanan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan secara tatap muka sebanyak satu kali dalam satu minggu pada jam kerja,” pungkasnya.

Disisi lain Lapas Bangkinang tetap membuka kunjungan yang dilaksanakan secara virtual, hal ini untuk memfasilitasi pengunjung dan wargabinaan yang tidak memenuhi syarat dalam melakukan kunjungan tatap muka.

Surat Edaran Ditjen PAS ini juga membahas terkait pembinaan yang melibatkan pihak luar, yang mana mitra/ stakeholder/ pihak terkait wajib telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan juga dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative,” tambah Kalapas.

Dalam pelaksanaan Kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar harus selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (**)