KAMPAR - Gerakan aksi Perempuan Riau Indonesia (GAPRI), Berharap Tim Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu lebih selektif dalam Menunjukkan spirit pemilu inklusif dan perspektif gender saat melakukan proses seleksi.

Novi Febrianti selaku ketua umum mengungkapkan keprihatinan dengan aturan pemerintah yang sudah sangat sesuai dengan kebutuhan kita perempuan, namun teknis dilapangan selalu berbicara lain. 

25 juli 2022 tim seleksi mengumumkan daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi. Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 34 propinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen. Yaitu bangka belitung, kepulauan riau, dan jawa tengah. Sementara 21 propinsi lainya masih dibawah 30 persen. Sebayak 5 propinsi hanya meloloskan 1 perempan pada tahap seleksi tertulis dan tes psikologi. Ke 5 provinsi tersebut riau, nusa tenggara barat, maluku utara, sulawesi utara dan jambi. Data puskapol UI

Terkhusus diprovinsi Riau dari 12 peserta bawaslu provinsi yang dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi hanya ada satu keterwakilan perempuan yang dinyatakan lulus. 

"Tentunya ini sangat Membanggakan  bagi kami perempuan- perempuan Riau terkhusus Gerakan Aksi Perempuan Riau Indonesia yang bergerak melalui Gerakan Edukasi, Namun disisi lain ini sangat mengkhawatirkan mengingat ada satu lagi tahapan seleksi yang harus dilalui oleh ke 12 peserta calon komisioner bawaslu propinsi tersebut," Ungkap Novi kepada awak media, minggu 31 Juli 2022.

Rendahnya jumlah keterwakilan perempuan dalam hasil tahapan seleksi tes tertulis dan psikologi sangat berpotensi mempersempit peluang perempuan diranah publik. Berdasarkan pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 telah menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan BAWASLU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Pasal 5 ayat (3) perbawaslu 8/2019 juga telah menyatakan bahwa komposisi keanggotaan bawaslu propinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pasal ini dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen, dan karenanya harus diperjuangkan, selain itu peningkatan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu perlu terus diperjuangkan demi terciptanya keadilan gender serta upaya mewujudkan pemilu yang lebih baik, yang sesuai dengan prinsip inklusif dan demokratis.

Pengalaman seleksi bawaslu di beberapa propinsi dan kabupaten atau kota yang tidak menghadirkan satupun representasi perempuan menjadi kemunduran demokrasi serta prinsip kesetaraan dan keadilan gender. 

"Maka dari itu kami dari gerakan aksi perempuan riau indonesia (GAPRI)  Mendorong dan berharap tim seleksi untuk mampu berkomitment terhadap amanat konstitusi, UU Pemilu 7/2017 dan perwasu 8/2019 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan dengan kuota paling sedikit 30 persen melalui tindakan afirmatif dan keterwakilan perempuan," Tegas Novi

Mengingat proses seleksi akhir ada di bawaslu RI maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari bawaslu RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen tersebut dibawaslu propinsi. Harapannya, agar jumlah komisioner perempuan bawaslu propinsi yang dipilih  bisa lebih baik dan lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya yang baru mencapai 20,2 persen di 34 provinsi. (**)