JAKARTA - Tak Luput dari Kerja Keras dengan Hasil Pantas, Setelah Lima Tahun mengikuti Program Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Kampar Kembali Menerima Anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. 

Penghargaan ini telah diterima Kabupaten Kampar yang Ke dua kalinya dengan kategori Madya tahun 2021, penganugrahan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diberi langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati,  yang diwakili oleh Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni serta Langsung diterima oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, di Kementerian PPPA RI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili oleh Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Agustina Erni saat penyerahan anugrah tersebut mengatakan, kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak telah diamanatkan dalam  Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Dalam dialognya, Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),"ungkapnya

Untuk itu Kementerian PPPA RI terus mendorong Pemerintah daerah untuk mewujudkan KLA sejak tahun 2016 sebagai komitmen untuk melindungi anak, tujuannya untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota untuk lebih responsif terhadap kepentingan anak baik dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan.

Sementara itu, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol kepada awak media mengatakan, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, Forkopimda Kampar serta Dinas instansi terkait dan lembaga ataupun organisasi serta seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang mana telah bekerja sama mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai Kabupaten Layak Anak . 

Kalau dalam hukum islam itu kita termasuk orang yang rugi, dalam arti kata kita jangan bertahan disitu saja harus terus meningkatkan lagi dari kategori Madya semoga selanjutnya Kategori Utama, yang penting kita selalu koordinasi kepada OPD terkait dan edukasi kepada masyarakat, dan yang terpenting sarana dan prasarananya untuk anak tapi perlu koordinasi dengan semua OPD yang terkait.

“Saya berharap semua OPD untuk mendukung ini untuk meningkatkan supaya kita dapat statusnya serta dapat ditingkatkan lagi dan wilayah kita ini cukup luas jadi perlu edukasi kerja keras kita kepada masyarakat khusunya desa yang terisolir serta kita jadikan Desa EkoWisata Ramah Anak untuk wilayah Terisolir supaya ini menjadi mudah untuk anak anak berkembang dengan baik,"ungkap Kamsol 

Pemkab Kampar akan lanjutkan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah melalui implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah. (**)