Foto: Kuasa hukum penggugat dari YLBH-KPK, Defrizal, S.H (kiri), M. Anis (tengah), Pernando Paian Tua Sitompul, S.H (kanan).
Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN Tjp tersebut merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Anis, warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pemberantas Korupsi (YLBH-KPK).
Karena pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim membuka sidang secara singkat sebelum akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Sidang perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Tjp dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan informasi, surat panggilan telah diterima oleh pihak tergugat, namun yang bersangkutan ataupun perwakilannya tidak hadir. Majelis akan melakukan pemanggilan ulang, dan sidang ditunda hingga 2 April 2026,” ujar ketua majelis hakim saat memimpin persidangan.
Kuasa hukum penggugat dari YLBH-KPK, Defrizal, S.H menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan ke PN Tanjung Pati karena lokasi objek perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurutnya, kliennya menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan seluas sekitar 20 hektar.
“Dalam gugatan ini, klien kami menduga terjadi perbuatan melawan hukum berupa penguasaan lahan yang menurut klien merupakan miliknya. Lahan tersebut berisi kebun gambir dan jeruk dengan luas sekitar 20 hektar yang berada di kawasan Ladang Sungai Batang Bumbung, Cimpur, Kenagarian Tanjung Belit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru,” ujar Defrizal, S.H didampingi rekannya Pernando Paian Tua Sitompul, S.H bersama kliennya M. Anis.
Defrizal menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak ditujukan kepada institusi kepolisian, melainkan kepada individu yang disebut dalam perkara.
“Gugatan ini bukan terhadap institusi Polri. Kami menggugat secara pribadi pihak yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut karena menurutnya kehadiran para pihak penting untuk memperjelas duduk perkara.
“Kami tentu berharap semua pihak dapat hadir agar perkara ini bisa segera terang dan hak klien kami dapat diperiksa secara adil di pengadilan,” ujarnya.
Defrizal juga mengaku sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pihak tergugat terkait persoalan lahan tersebut, namun hingga kini persoalan tersebut masih berlanjut ke ranah perdata.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kampar Gian Wiatma Joni Mandala ketika dikonfirmasi suaramuda.com, Kamis, (12/03) belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 2 April 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat. (HAP)