BANGKINANG - Dalam rangka persiapan pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Sosialisasi rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Amin Hidayat, selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se- Kabupaten Kampar kepada Media, kamis 15 September 2022 di Bangkinang.
Dikatakan Amin, Rekrutmen Panswascam ini akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk berpartisipasi sebagai Pengawas Pemilu.
“Kita memberi ruang dan kesempaan kepada Putra-putri terbaik Kabupaten Kampar untuk berpartisipasi sebagai pengawas Pemilu tahun 2024 nanti,” ujar Amin.
Sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui berbagai cara. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Kampar untuk mendaftar Panwascam. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melakukan Sosialiasi di tingkat Kecamatan di Kabupaten Kampar.
"Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara," kata Amin.
Amin menjelaskan menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.
Pihak menerangkan bahwa tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang ditandai dengan terbitnya pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak tahun 20224 Nomor: 005/KP.01.00/RA-04/09/2022 tanggal 15 september 2022 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Kampar.
Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022. Dan tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
"Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kampar tersebut diperpanjang hingga tanggal 8 Oktober 2022," kata Amin..
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis/Computer Assisted Test (CAT) dan tes wawancara.
"Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," kata Amin.
Pihaknya juga menuturkan beberapa syarat mengikuti seleksi Panwascam, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
"Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di kanal website Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kampar maupun akun media social Bawaslu Kabupaten Kampa”, Ujar Amin.
Bahwa Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan. (Martunus)