KAMPAR - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. 

Namun menindak lanjut hal tersebut, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri menyampaikan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Abdullah Azwar Anas, bahwa daerah akan mengambil langkah-langkah agar ini tidak terjadi. 

Dalam menyikapi hal tersebut pemda kampar akan terus melakukan skema-skema dalam penyelamatan tenaga Non-ASN. 

Dihadapan para Bupati Se-Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Ir. Bima Haria Wibisana di Ballrom Hotel Said Jaya Jakarta, rabu 21 September 2022 Yusri menyampaikan usulan kepada MenPAN-RB, bahwa standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu besar. Kalau di Kabupaten Kampar, satu orang P3K seumpama dengan gaji, serta TPP Rp 5 juta/bulan. Itu bisa menggaji tiga atau sampai tenaga honorer yang sekarang. 

Dengan demikian, apabila pengangkatan P3K dipaksankan. Maka dari jumlah kebih kurang 5 ribu honorer di kampar, sebanyak tiga ribu lebih akan menjadi pengangguran dan pengangguran di kampar akan meningkat. 

"Karena kita tau, apa yang akan diputuskan Kemen PAN-RB kita tunggu bersama. Namun kampar sendiri, dalam penerimaan P3K akan dijalankan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada, kemudian tenaga honor tetap bisa kita pertahankan sepanjang skema keuangan,"terang Yusri

"Semoga ini bisa menjadi Notulen oleh AKAPSI sehinga menjadi rumusan yang dibuat sebagai sebuah keputusan. Karena dalam rakor tersebut, para kepala daerah lainnya sama dengan kampar masih ingin mempertahankan tenaga honorer," harap Yusri

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada kesempatan tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama AKAPSI sebelumnya Menyampaikan bahwa, daerah boleh menggaji honorer atau P3K. akan tetapi sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.Selagi daerah mampu, silahkan dilakukan. 

Kemudian bukan masalah baru, bagi setiap kepala daerah yang terpilih pasti melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN, makanya pembengkakan terjadi. Untuk itu, sebagai  solusinya. Kepada kepala daerah diberikan kuota pengangkatan P3K, dengan cacatan P3K berlaku hanya selama periodesasi kepala daerah.

Selanjutnya, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, dengan solusi diberikan pelatihan pengembagan usaha plus uang pisah sebagai modal usaha, kartu prakerja, serta melakukan MoU dengan BUMN, BUMD, dan Swasta. 

Sehingga MenPAN-RB pun bisa MoU pula dengan BUMN dan Kemenparekrap, agar seluruh honorer yang belum bisa diokomodir bisa terokomodir oleh BUMN dan Kemenparekrap.(**)