BANGKINANG - Sidak penggeledahan rutin dan insidentil gencar dilaksanakan Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau pada blok dan kamar hunian wargabinaannya. 

Pelaksanaan sidak ini guna memastikan wargabinaan menjalani pembinaan dengan tetap mematuhi koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Meski tidak menutup diri bahwa masih terdapat berbagai macam celah penyelundupan HP maupun barang gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) lainnya dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia, namun komitmen nyata dari jajaran Lapas Bangkinang yang terus berupaya menciptakan Lapas Zero Halinar juga perlu diperhitungkan.

“Kita tidak menutup diri bahwa masih terdapat berbagai macam celah penyeludupan barang terlarang yang dapat dimanfaatkan, salah satunya melalui pelemparan dari luar tembok dan bahkan pada waktu yang lalu pernah menggunakan alat drone,” sebut Kalapas Bangkinang

“Ditambah lagi jumlah petugas yang tidak sebanding dengan penghuni wargabinaan. Petugas jaga itu hanya berjumlah 10 orang tiap regunya dengan jumlah wargabinaan sebanyak kurang lebih 1900 orang. Dapat kita bayangkan head to headnya sungguhlah jauh,” terangnya.

Namun terlepas hal tersebut, Lapas Bangkinang sendiri gencar melaksanakan penggeledahan blok dan kamar hunian wargabinaan baik secara rutin dan insidentil guna meminimalisir potensi gangguan Kamtib.

“Hampir tiap minggu diagendakan untuk dilaksanakan sidak ke blok dan kamar wargabinaan. Disisi lain, penggeledahan secara insidentil juga kami laksanakan jika terdapat laporan dan informasi yang diterima,” ujar Sutarno.

Ia turut menyampaikan penertiban yang rutin digiatkan oleh jajarannya, bukanlah sebagai ajang untuk mempersulit wargabinaan. Namun, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Permenkumham no. 6 tahun 2013 tentang  Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Kita semua menginginkan wargabinaan ini tidak terjerumus lagi kelubang kesalahan yang sama. Untuk itu diperlukan aturan guna membentuk pribadi yang disiplin, taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setelah mereka bebas,” ungkapnya.

Terbukti, rutinnya sidak penggeledahan yang dilakukan Lapas Bangkinang menyebabkan penurunan intensitas pelanggaran yang dilaksanakan wargabinaan dalam hal menyimpan atau memiliki barang-barang yang berpotensi menjadi penyebab gangguan Kamtib pada Lapas Bangkinang.(**)