BANGKINANG - Meskipun sudah ada kesepakatan antara pelapor dengan terlapor atas dugaan penyelewenangan pengelolaan keuangan dana desa di Desa Buluhcina Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, namun pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menegaskan bahwa pemeriksaan khusus atau pemeriksaaan terhadap tujuan tertentu tetap dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS kepada sejumlah wartawan di kantor Inspektorat Kabupaten Kampar, Kamis, 3 November 2022.
Pemeriksaan khusus dilakukan Inspektorat Kampar karena pelaporan itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Rainol mengungkapkan, saat pertemuan mediasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar yang dihadiri Sekretaris Dinas PMD, Kabid Pemdes Dinas PMD, Kabid Keuangan Dinas PMD Camat Siak Hulu, diantara pelapor yaitu Datuk Majolelo dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burhanudin dan sejumlah wartawan serta terlapor Kepala Desa Buluhcina Azrianto pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu ia telah menyampaikan bahwa Inspektorat Kampar tak akan membatalkan pemeriksaan khusus di Buluhcina.
"Kami jelaskan saat itu, pemeriksaan kami tak akan batal oleh kesepakatan ini karena kami tetap lanjutkan pemeriksaan. Apapun hasilnya, itu menjadi tanggungjawab kades untuk tidak lanjutnya," tegas Rainol.
Item-item yang menjadi pelaporan masyarakat akan menjadi pendalaman. "Jadi tetap diperiksa, ada pelaporan oleh tim nantinya dan kalau ada indikasi kerugian keuangan desa dan negara tentu harus dipulihkan pak kades," beber Rainol.
Kata dia, semua item yang di laporkan tetap akan diperiksa. Disaat yang bersamaan Inspektorat Kampar juga melaksanakan pemeriksaan reguler bersama 144 desa di Kabupaten Kampar yang diperiksa tahun ini dan Desa Buluhcina masuk dalam gelombang ketiga yang akan segera rampung laporan hasil pemeriksaannya (LHP).
"Kita periksa reguler di situ. Jadi keuangan desa dan pemerintah desa diperiksa termasuk kadesnya," ungkap Rainol.
Berkaitan pelimpahan pelaporan dari Kejari Kampar, Rainol juga menjelaskan setelah pihaknya menerima berkas dari Kejari Kampar pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan tujuan tertentu atau khusus. "Kebetulan kami juga laksanakan pemeriksaan reguler," terangnya.
Dia telah bekoordinasi dengan Irban Wilayah dan berkas palaporan langsung ia tangani dan diserahkan ke Irban Wilayah untuk untuk melaksanalaam pemeriksaan mendalam "Memang pemeriksaan reguler m tapi khusus pengaduan dan item yang dilaporkan diperdalam," katanya.
Berselang dilakukan pemeriksaan di Buluhcina, beberapa minggu kemudian pihak pelapor berkonsultasi dengan Inspektorat menanyakan apakah memang benar ada pelimpahan dari Kejari. "Kami sambut pelapor dan kami sampaikan pelaporan itu benar kami terima," ujarnya
Seminggu kemudian kades dan pelapor didampingi camat datang kembali dan saat itu hadir Sekretaris dan Kabid Dinas PMD dan Inspektorat Kampar langsung menyambut di aula Inspektorat dan disampaikan bahwa antara pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan persoalan ini dan apa yang dilaporkan itu dibahas bersama. "Maka ada kesepakatan diantara mereka yang tak kami fasilitasi. Kami hanya menyampaikan proses di kami dan selanjutnya mereka sudah ada titik temu diantara pelapor dan pelapor," ulasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Buluhcina Azrianto ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media melalui sambungan telepon seluler, Kamis 3 Novber 2022 sore mengatakan bahwa, ia siap mengikuti aturan yang ada dan ia masih menunggu LHP Inspektorat. "Kalau ada yang salah, kalau ada temuan kami ikuti aturan seperti apa di Inspektorat," ujar Azrianto.
Ia juga mengaku telah berdamai dengan pelapor diantaranya dengan ninik mamak, BPD dan yang lainnya.
Pertemuan mediasi di Inspektorat juga dihadiri para ninik mamak yang lain serta tokoh masyarakatnya. "Sudah ada kesepakatan damai, langsung datuk tandatangani, ada Inspektorat, ada ketua BPD, ada ninik mamak lain. Habis tu ada tokoh masyarakat. Tak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kampar Ambar Rustantini yang dikonfirmasi mengenai pertemuan mediasi yang dihadirinya kepada wartawan mengakui bahwa dari pertemuan mediasi di kantor Inspektorat itu kades telah bersedia mengembalikan dana BUMDes dan mengenai dana bantuan langsung tunai (BLT) didapatkan keterangan bahwa itu tidak terjadi pemotongan tapi ada pengalihan penerima. "Jadi kita sampaikan, kalau namanya BLT diberikan kepada orang yang berhak menerimanya," beber Ambar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada pertemuan itu kades mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pelantikan dan acara syukuran dirinya sebagai Kades dengan alasan dari dulu secara turun temurun biasa saja terjadi begitu menurut Ambar tidak bisa seperti itu karena dana desa maupun anggaran dana desa dipergunakan sesuai dengan peruntukan di APBDes. "Jangan selalu kalimat dari dulu seperti itu. Tetap gunakan sesuai regulasi. Kalau untuk pelantikan mungkin dari PADes monggo, dari donatur atau iuran masyarakat, jangan anggaran itu digunakan," pungkasnya.(Yan)