BANGKINANG - Sebanyak 74 orang Wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu 25 Desember 2022.

"Warga Binaan Lapas Bangkinang yang mendapat Remisi Khusus Natal berjumlah 74 orang. Satu orang diantaranya langsung bebas," ujar Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin.

Kalapas mengatakan Remisi yang diberikan pada wargabinaan ini ada 2 (dua) jenis, yakni Remisi Khusus I (RK I), yang memberikan pengurangan sebagian masa tahanan dan Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas karena telah habis menjalani masa pidananya.

"Dari 74 orang wargabinaan ini yang mendapatkan RK I sebanyak 73 orang dan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas hanya 1 orang," terangnya.

Ia melanjutkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 bulan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kemudian harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di Lembaga Pemasyarakatan," kata Mishbah.

Lebih lanjut, ia juga berharap bahwa pemberian remisi ini dapat membuat para wargabinaan menyadari kesalahannya dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kita berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan motivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, kemudian patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku," ucap Mishbah.

"Pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi atau hadiah dari negara kepada wargabinaan, yang mana notabene pernah melakukan kesalahan melanggar hukum dimasa lalunya. Rasanya sudah sangat besar cinta negara ini dengan memberi kesempatan pada wargabinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya," tegasnya.

Selain itu, Kalapas Bangkinang beserta jajaran telah siap siaga dalam mengamankan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, yakni dengan melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain mengadakan piket bantuan pengamanan dari internal. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk bersinergi dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 pada Lapas Bangkinang," pungkasnya.