BANGKINANG - Dalam rangka mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau, yang mana jumlah wargabinaan telah menyentuh angka 1.754 orang dari Kapasitas sebanyak 772 orang. Pihak Lapas Bangkinang memindahkan 24 orang wargabinaanya pada Lapas yang ada diwilayah Riau, Rabu (21/12).

Proses pengeluaran wargabinaan dari blok hunian dilakukan oleh tim gabungan dari Regu Pengamanan, Satopspatnal dan Jajaran Kamtib.  Wargabinaan yang dipindahkan juga dilakukan pengecekan Kesehatan, seperti tes swab antigen dan administrasi pemindahan dari bagian Registrasi. 

Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa pemindahan wargabinaan ini merupakan hal yang lumrah guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas Bangkinang.

“Proses pemindahan wargabinaan ini lumrah dilaksanakan antar UPT Pemasyarakatan. Selain untuk menekan lajunya over kapasitas, juga sebagai deteksi dini dan antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” terang Mishbah.

Ia menambahkan bahwa wargabinaan yang dipindahkan ini juga telah melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Kemenkumham Riau.

“Wargabinaan ini telah diasesmen guna melihat tingkatan resikonya oleh asesor dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekanbaru. Jadi proses pemindahannya sudah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Lebih lanjut, Mishbah menerangkan bahwa dalam melakukan pengawalan pemindahan wargabinaan ini, pihaknya turut berkoordinasi serta bersinergi dengan Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar.

“Dalam pengawalan pemindahan wargabinaan, kami turut dibantu beberapa personil kepolisian dari Polres Kampar. Ini merupakan wujud sinergitas antar pihak Lapas Bangkinang dengan Polres Kampar dan Kejari Kampar,” ucapnya.