Kadis PUPR Kampar Afdal.

BATAM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar Afdal ST MT, hadiri langsung acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kluster Informasi Geospasial di Batam.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial Muhtadi Ganda  Sutrisna Deputi Bidang Informasi Geeospasial Dasar, Mohamad Arief Syafii, serta dihadiri oleh perwakilan 10 Pemerintah Daerah Provinsi seperti Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini juga dihadiri oleh 145 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada Kesempatan tersebut disampaikan bahwa adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 klaster Informasi Geospasial menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mengubah beberapa pasal pada Undnag-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang informasi Geospasial dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Sebagaimana diketahui bahwa Informasi geospasial merupakan data geospasial seperti lokasi geografis, ukuran ataupun karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bumi, yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.  

Terdapat 2 jenis data dan informasi geospasial yaitu informasi Geospasial Dasar seperti jaring control Geodesi dan Peta dasar serta Informasi Geospasial Tematik yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada informasi Geospasial Dasar.

Kadis PUPR Kampar Afdal menyampaikan, bahwa adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta peraturan terkait lainnya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi geospasial. Informasi Geospasial seperti Peta Dasar sangat dibutuhkan dalam penyelenggaran Tata Ruang di Kabupaten Kampar, seperti Penyusunan atau revisi Rencana Tata Wilayah Kabupaten (RTRW) serta Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  

Penyediaan Peta dasar tersebut dapat melalui mekanisme permohonan penggunaan maupun permohonan Persetujuan Pembuatan Peta Dasar kepada Badan Informasi Geospasial. 

"bahwa kedepannya Badan Informasi Geospasial membuka peluang untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan Informasi Geospasial, baik Informasi Geospasial Dasar maupun Tematik," kata Afdal Kamis 16/02.

Data tersebut dapat digunakan pengolahan lebih lanjut seperti data Persetujuan Bangunan Gedung, data lahan pertanian, menghitung produski pertanian dan lain-lain.  

Ketersediaan data tersebut akan memudahkan penyususan perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan daerah pada berbagai sektor menjadi lebih akurat dan efektif sehingga dapat meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kampar. (Ags)