Foto: Arizon Sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar

KAMPAR - Berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 821.2/BKPSDM - MP/21 tertanggal 03 Februari 2023, yang menunjuk dan menetapkan Arizon, SE sebagai Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar. 

Keputusan ini juga berdasarkan Perda Kampar nomor 06 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Perbup nomor 71 tahun 2020 tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, dengan itu Arizon SE mendapatkan mandat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mulai tanggal 3 Februari 2023. 

Dalam hal ini, Plt Kepala BKPSDM Kampar Drs. Desrial Anas, SH, M.Si yang langsung menyerahkan SK Kepada Arizon, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kampar yang diselenggarakan di ruang rapat Praja Wibawa Mako Satpol PP Kampar, Jum’at (3/1/2023). 

Arizon, yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar usai menerima SK Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kabupaten Kampar yang langsung mengadakan pertemuan dengan pejabat Satpol PP mengatakan, Saya bersama dengan seluruh anggota Satpol PP Kampar berkomitmen apa yang sudah menjadi program Satpol PP terutama dalam penegakan Peraturan Daerah serta Trantib dan linmas, semoga kedepan seluruh program yang telah tersusun dapat berjalan.

Arizon juga mengatakan dengan mendapatkan amanah yang diberi ini, dukungan dari seluruh pejabat, ASN /THL di Satpol PP Kampar serta sinergitas dengan OPD dan instansi terkait. "semoga kita saling melakukan kerjasama dan memberikan masukan-masukan untuk kelancaran tugas yang sudah direncanakan,"ujarnya (**)