Foto: Penjabat Bupati Kampar secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar.
 
KAMPAR - Setelah lebih kurang satu tahun Dr H Kamsol,MM dipercara sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar, Rabu 14 Maret 2023.

Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, dalam pelantikan perdana tersebut Dr Kamsol melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. 

Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain:

1. Yusri, sebelumnya Sekretaris Daerah kabupaten Kampar dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Kampar

2. Zulia Dharma, sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kampar.

3. Ali Sabri, sebelumnya Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.

4. Hendri Dunan, sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar.

5. Zamzami, sebelumnya Staf Ahli Bupati Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.

6. Arizon, sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar.

7. Muhammad, sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar.

8. Cokroaminoto, sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.

9. Syahrizal, sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Kampar.

10. Hambali, sebelumnya Kepala Dinas Perizinan PTSP Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Dr Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik. 

"Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Pinta Kamsol". 

Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal biasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlaku sesuau Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri. (***)