Foto: Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Tulungagung, Widya Ariyanto, ST, MA.

Suaramuda.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung mencapai Rp375 juta.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung program perencanaan dan pembangunan industri, salah satunya melalui kegiatan pelatihan bagi masyarakat.

Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Industri, Widya Ariyanto, ST, MA, mengatakan pelaksanaan DBHCHT yang menjadi kewenangan Disperindag masuk dalam program perencanaan dan pembangunan industri.

“Untuk DBHCHT tahun 2026 yang menjadi kewenangan Disperindag masuk dalam program perencanaan dan pembangunan industri. Di situ ada kegiatan pelatihan kepada masyarakat,” kata Arie saat ditemui Kamis (17/9/2026).

Menurut Arie, sasaran pelatihan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Masyarakat yang berada di sekitar industri hasil tembakau atau rokok menjadi salah satu sasaran, termasuk masyarakat di sekitar kawasan tanaman tembakau.

Selain itu, ketentuan PMK terbaru juga membuka sasaran program bagi masyarakat miskin. 

Penentuan penerima manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan arahan pimpinan serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Untuk masyarakatnya sesuai PMK adalah masyarakat di sekitar area industri tembakau atau rokok. Kemudian ada juga masyarakat miskin sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Arie menyampaikan, Disperindag Tulungagung telah melaksanakan kegiatan pelatihan yang menjadi bagian dari program DBHCHT tahun 2026.

Pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program perencanaan dan pembangunan industri.

Sementara itu, program perencanaan dan pembangunan industri juga mencakup kegiatan penyusunan rencana pembangunan industri di Kabupaten Tulungagung.

“Programnya adalah perencanaan dan pembangunan industri. Kegiatannya berkaitan dengan penyusunan rencana untuk industri yang ada di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.

Terkait penentuan wilayah penerima manfaat, Disperindag terlebih dahulu melakukan koordinasi dan meminta petunjuk pimpinan. Setelah itu, sasaran ditentukan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Biasanya kita berkoordinasi meminta petunjuk dengan pimpinan terlebih dahulu. Untuk tahun ini, sesuai dengan kekuatan anggaran yang ada di Disperindag, mana saja yang mungkin bisa menjadi sasaran, baik kecamatan maupun desa,” terang Arie.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program yang menjadi kewenangan Disperindag, terutama kegiatan pelatihan masyarakat serta penyusunan rencana pembangunan industri di Kabupaten Tulungagung.(Ind)