Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Tulungagung membahas P-APBD 2026.

Suaramuda.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan 12 rekomendasi sebagai catatan terhadap arah kebijakan fiskal dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan Banggar dibacakan Sofiyan Hariyanto. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah lonjakan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 516,1 persen hingga mencapai Rp184,8 miliar.

Banggar mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar PLT Bupati Tulungagung segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan BTT. Pengaturan tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kejelasan dalam penggunaan anggaran.

Selain BTT, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan penjelasan terkait pemangkasan anggaran infrastruktur.

Dalam pembahasan P-APBD 2026, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi mengalami pemangkasan sebesar Rp29,9 miliar menjadi Rp311,2 miliar. Banggar mempertanyakan kondisi tersebut karena pemerintah daerah sebelumnya menyebut 2026 sebagai momentum penguatan infrastruktur.

Banggar juga meminta eksekutif menyerahkan rincian kalkulasi riil pemenuhan mandatory spending alokasi infrastruktur sebesar 40 persen sesuai regulasi nasional. 

Rincian tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan alokasi infrastruktur telah terpenuhi dalam P-APBD 2026.

Pada sektor pekerjaan umum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta segera menuntaskan proses tender Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berasal dari APBD murni dan masih tertahan pada tahap lelang. Banggar Meminta aspirasi konstituen tersebut segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan teknis dan urgensi atas tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan talud di TPA Pagerwojo.

Sementara itu, Banggar memberikan perhatian terhadap realisasi Pokir Kesra. Tercatat sebanyak 48 paket pekerjaan fisik belum terealisasi dan 573 titik Pokir di Bagian Kesra belum dicairkan.

Banggar meminta seluruh Pokir Kesra tersebut dapat dituntaskan 100 persen melalui Perubahan APBD 2026 tanpa kendala birokrasi.

Dari sisi pendapatan, target Retribusi Daerah dalam P-APBD 2026 dinaikkan sebesar 13,3 persen menjadi Rp563,5 miliar. Banggar meminta peningkatan target pendapatan tersebut diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan publik dasar.

Sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana pada Dinas Sosial juga diminta segera dipenuhi, termasuk ketersediaan armada ambulans dan kelayakan Rumah Singgah ODGJ.

Untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Ketahanan Pangan bersama Satgas MBG diminta meningkatkan intensitas pengawasan serta standardisasi teknis unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.

Banggar juga mencatat adanya fenomena yang disebut sebagai “trauma birokrasi”, yakni kondisi ketika sejumlah pejabat takut mengeksekusi anggaran akibat intimidasi oknum tertentu. 

Pemerintah Kabupaten Tulungagung diminta memfasilitasi program pendampingan pemulihan mental atau trauma healing serta jaminan perlindungan hukum bagi ASN agar pelaksanaan pemerintahan tidak mengalami stagnasi.

Di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM diminta segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan sekolah dengan mengoptimalkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif.

Pemkab juga diminta mengalokasikan bimbingan teknis tata kelola keuangan bagi seluruh bendahara sekolah serta pendidikan dan pelatihan manajemen bagi kepala sekolah baru untuk mencegah kesalahan administrasi.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta mengalokasikan anggaran untuk peremajaan alat cetak administrasi kependudukan yang disebut telah usang sejak 2012. Peremajaan tersebut diarahkan untuk menjamin kecepatan dan kepastian pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat.

Di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dinas Kesehatan diminta memastikan alokasi anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar pada APBD-P 2026 dapat meningkatkan capaian UHC hingga di atas 90 persen.

Banggar menekankan agar peningkatan cakupan UHC tersebut dapat menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi warga Tulungagung yang ditolak atau terhambat mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Dua belas rekomendasi tersebut disampaikan Banggar sebagai laporan dan catatan DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka memperbaiki arah kebijakan fiskal dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui P-APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, PLT Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, Rancangan Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati dalam rapat paripurna selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

“Agenda hari ini adalah paripurna penyampaian dan persetujuan RAPBD. Setelah disetujui, selanjutnya akan dikirim ke provinsi untuk dievaluasi. Mudah-mudahan evaluasinya segera turun, sehingga RAPBD atau P-APBD ini bisa segera kita gunakan,” kata Ahmad Baharudin.

Terkait catatan Banggar mengenai kondisi anggaran infrastruktur, Ahmad menjelaskan bahwa pengurangan anggaran tidak semata-mata berarti adanya pengurangan kebutuhan pembangunan.

 Menurutnya, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang telah dialokasikan tidak berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Kalau dibandingkan dengan APBD murni 2025, memang sementara ini ada pengurangan. Tetapi pengurangan itu bukan berarti kebutuhan infrastrukturnya berkurang. 

Kita melihat kemampuan pelaksanaan kegiatan. Daripada nanti kita anggarkan terus tidak bisa dilaksanakan dan akhirnya menjadi SiLPA, lebih baik kita sesuaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah kegiatan yang dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2026 akan disesuaikan pelaksanaannya. 

Untuk kegiatan tertentu, pemerintah daerah akan mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) terlebih dahulu agar pelaksanaannya dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

“Kalau ada kegiatan yang setelah kita cermati dengan waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka tidak perlu dipaksakan. Kegiatan tersebut bisa kita kerjakan pada 2027, sementara DED-nya kita siapkan terlebih dahulu,” pungkasnya.(Ind)