Foto : Kolam ikan nila program ketahanan pangan Desa Tanjung Alai dipertanyakan warga.

XIII KOTO KAMPAR - Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Zulpan Alwi mengaku habiskan 200 juta lebih untuk usaha ikan nila program ketahanan pangan di desanya.

Program ini ternyata merupakan program tahun 2022 lalu, namun hingga kini usaha ikan yang habiskan anggaran desa 200 juta lebih itu belum sekalipun panen. Umur ikan pun saat ini kata dia baru sebulan lebih. Padahal saat ini sudah tahun anggaran 2023 dan sudah di akhir bulan Maret.

"Umur ikan saat ini sekitar 1 setengah bulan. Anggaran desa baru cair di tanggal 31 (Desember 2022)," klaim Zulpan pada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Ia mengatakan, selain karena keterlambatan cairnya anggaran, macetnya usaha ini sampai ikan belum panen juga disebabkan oleh banyak rintangan yang dialami dalam membuat usaha ikan ini.

Dia antaranya, dia beralasan kolam ikan nila kemasukan air sabun warga, sampai rumah gudang rusak dihantam angin.

Zulpan menyebut, usaha ikan program ketahanan pangan ini tidak ia salurkan melalui kelompok tani. Padahal di desa-desa lain yang kami tanya, rata-rata menyalurkan program melalui kelompok.

Zulpan mengaku, menyalurkan program ketahanan pangan ke warga tanpa melalui kelompok tani tidak menyalahi. Nantinya, klaim dia, pengelolaan usaha ikan nila ini akan diberikan ke BUMDes.

Ia juga mengaku saat ini mempercayakan usaha ikan nila ini kepada warga yang digaji. Padahal dalam juknis pedoman ketahanan pangan di desa harus menerapkan azas kemitraan dengan warga desa.

Kata Zulpan, dana 200 juta dihabiskan untuk menggali tanah membuat kolam. Jumlah bibit ikan nila yang ia tabur diklaim mencapai 48 ribu ekor. 

Menurut warga desa yang takut namanya diungkap mengatakan, program ini program tahun anggaran 2022, tapi ia heran umur ikannya baru sebulan lebih. 

Ia kemudian mempertanyakan apakah boleh program tahun 2022 dilaksanakan di tahun 2023.

"Kok baru sebulan lebih umur ikannya, tapi program ini program 2022, ini aneh bagi kita. Mohon pihak Inspektorat audit anggaran desa yang dipakai Kades Zulpan untuk ketahanan pangan ini. Katanya uang yang dihabiskan 200 juta, apakah sesuai atau tidak, mohon diaudit, biar ada kepastiannya," ucap warga.

Berikut beberapa rambu yang harus jadi pedoman kepala desa dalam program ketahanan pangan ini. Dari banyak pedoman, kami sampai 4 poin saja;

Pertama, kepala desa harus memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa

Kedua, disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Ketiga, program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa.

Keempat, RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(NAZ)