Suaramuda.com - Ketua Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Susetyo Nugroho, mengungkap dugaan serius terkait indikasi duplikasi anggaran BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dalam APBD Tulungagung. Dugaan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat lanjutan bersama Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu, (9/7/2025).
Menurut Susetyo, pertemuan hari ini tidak memberikan jawaban memuaskan dari pihak eksekutif maupun legislatif, terutama terkait perbedaan angka dana BOS yang dikelola pusat dan dana BOSDA yang tercantum di APBD.
"Kami tidak menuntut apa-apa, tapi semua pihak harus tahu bahwa ada indikasi kuat duplikasi anggaran. BOS dari pusat dikirim langsung ke sekolah melalui RKUN, tapi BOSDA dalam APBD justru tidak dijelaskan rinciannya," ungkap Susetyo.
Yang lebih mencurigakan, lanjut Susetyo, dana BOSDA dalam APBD Tulungagung yang berjumlah Rp100.076.000.000 (seratus miliar tujuh puluh enam juta rupiah) disebut sudah terserap sepenuhnya. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan rinci maupun transparansi terkait penggunaannya di tingkat sekolah.
"Kami punya patokan berapa dana BOS yang diterima sekolah dari pusat, tapi data di APBD tidak sinkron. Padahal, sesuai aturan, kabupaten/kota hanya diwajibkan mencatat, bukan menduplikasi atau membelanjakan ulang," jelasnya.
PKTP mencurigai bahwa BOSDA ini hanya menjadi kendaraan domplengan dari program nasional BOS. Jika dugaan ini benar, maka potensi penyimpangan anggaran bisa sangat besar dan sistematis, bahkan mengarah pada mega korupsi.
Lebih lanjut, Susetyo menyebut bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan forum lanjutan karena merasa seluruh penjelasan dari dinas dan dewan hanya berupa pembenaran. Apalagi, PKTP juga tidak diberi salinan resmi dokumen APBD saat meminta klarifikasi.
"Kami nilai cukup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data. Kami akan melaporkan ini ke lembaga hukum agar tidak jadi polemik liar di masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan bahwa karena BOSDA adalah bagian dari APBD, produk bersama antara eksekutif dan legislatif, maka tanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini melekat pada kedua belah pihak. (Ind).