Foto: Tanda Tangani MoU Dengan Pihak Universitas Pahlawan, Pemda Kampar Sinergikan Pembangunan Bidang Peternakan 


BANGKINANG - Mewakili Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Ir. Syafrizal, MM lakukan penandatangan MoU (Momerandum of Agreement) tentang Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pembibitan Peternakan Desa Kuapan Kecamatan Tambang Sebagai Stasiun Lapang Pembibitan dann Produksi Aneka Ternak Dalam Sistem Pertanian Terpadu dengan Fakultas Ilmu Hayati (FIH) Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Rabu (1/3/2023). 

Bersama Wakil Rektor I UP Muhammad Nizam Hamidi, M.Kes dan Dekan Fakultas Ilmu Hayati UP Dr. Ir.H. Suryadi, DEA di ruang rapat Pimpinan Universitas Pahlawan  MoA yang merupakan turunan dari MoU yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Setelah Penandatangan dilaksanakan berkenan menyampaikan sambutannya Kepala Dinas Perkebunan, Perternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Ir. Syafrizal, MM " Kerjasama imk sebagai landasan bagi para pihak dalam melaksanakan sinergi pembangunan daerah di bidang peteenakan dengan penerapan teknologi yang didasarkan atas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Ditambahkan Syafrizal kerjasama ini juga bertujuan memsinergikan program dan kegiatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perguruan Tinggi UP dalam rangka menerapkan Tri Dharma Pergiruan Tinggi. 

Kemudian dikesempatan yang sama Wakil Rekto I UP juga mengatakan kerjasama ini sangat berdampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Kampar, dan juga.Pihak UP, karena selain mampu menunjang program pendidikan juga mampu menunjang perekonomian masyarakat dan kajuan Daerah Kabupaten Kampar. 

Kersama ini telah dikomsultasikan dan dikoordinasikan dengan saksama oleh kedua belah pihak sehingga menghasilkan MoU dan MoA antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Selanjutnya dilaksanakan sesi foto bersama sembari menyerahkan surat tanda kerjasama kedua belah pihak.***