Foto : Ilustrasi internet.

KAMPAR - Seorang bakal calon legislatif di Kabupaten Kampar mengaku akan main habis-habisan pada pemilu 2024 mendatang. Klaim caleg 40-an tahun ini, cara terbaik meraup suara ialah dengan strategi bagi-bagi uang atau sembako.

"Ya, sebetulnya kita tahu (politik uang) itu tak boleh. Tapi kalau maju, tapi tak sebar uang, peluang duduk sangat sangat kecil. Orang main begitu, masa' sih kita enggak. Kalau maju bukan tujuan duduk, lalu untuk apa saya maju buang-buang energi, pikiran dan biaya," ungkap dia, pada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Cara meraup suara dengan strategi bagi-bagi logistik, kata dia sudah lumrah. Hal itu tidak akan terjadi pada pemilu nanti saja. Tapi sebut dia sudah sejak lama terjadi.

"Nggak usah munafik la, main uang bukan di pemilu nanti saja. Hal demikian sudah lama. Hampir semuanya main begitu. Sudah lama begitu," imbuh dia.

Ia pun menerangkan, biaya yang timbul untuk mendapatkan kursi dewan bukan sekedar untuk "beli" suara secara transaksional semata.

"Tapi biaya yang timbul untuk tim, kan bukan Money politik. Itu memang dibutuhkan, seperti biaya alat peraga kampanye, biaya ongkos tim. Biaya makan minum kawan relawan kita. Kalau pun ada biaya money politik "beli" suara persentasenya menurut saya kecil," ucap dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, mengatakan pihaknya akan berupaya mensosialisasikan ke masyarakat pemilih untuk tidak tergoda dengan praktek money politik.

"Upaya awal tentu kita sampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi baik secara langsung, media masa, media sosial untuk tidak mau memperjual belikan suara dan melaporkan praktek-praktek yang mencederai demokrasi lainnya," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melanggar dengan melakukan praktek jual beli suara atau money politik.

"Kita juga mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 untuk taat aturan taat azas. Jangan sampai melakukan praktek-praktek money politik, ujaran kebencian, berita hoax, dan sebagainya yang melanggar aturan pemilu," imbuhnya.

Ketua KPU, Maria Aribeni menekankan, secara regulasi, praktek politik uang ini melanggar UU Pemilu Tahun 2017. KPU selaku penyelenggara pemilu, lanjut dia, sudah mensosialisasikan dan mengimbau kepada seluruh kontestan untuk dapat menjadi kontestan yang  tertib aturan.

"Namun secara teknis, penindakan pelanggaran itu ada di kewenangan Bawaslu. Karena KPU lebih kepada teknis penyelenggara pemilu itu sendiri. Dan saya yakin pemilih kita sudah semakin cerdas untuk menentukan pilihannya," sebut Maria.

Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, pada Pasal 523 Ayat (3) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.(NAZ)