KAMPAR - Angka tenaga honorer di Kabupaten Kampar saat ini mencapai hampir 7000 orang atau lebih tepatnya sebanyak 6.987 orang.
Peningkatan jumlah honorer di Kampar terjadi sejak medio 2017 hingga ke tahun 2022. Di tahun 2016 jumlah tenaga honorer ini tercatat hanya kurang dari 2000 orang. Namun sejak tahun 2017 hinga saat ini jumlahnya meroket hampir mencapai 7000 orang.
Perekrutan tenaga honorer di Kampar juga patut diduga sarat akan permainan uang. Setidaknya dugaan itu dapat tercium dari adanya warga yang mengaku tertipu oleh sejumlah oknum calo dalam perekrutan tenaga honorer di sejumlah dinas maupun badan.
Dari seorang pengacara muda, Risko Delo SH MH kami menggali informasi mengenai adanya warga yang memintanya menjadi kuasa hukum karena mereka merasa telah ditipu oleh beberapa oknum calo penerimaan honorer.
Kata Risko, sejauh ini ada 15 orang klien yang sedang ia bela hak-haknya. "Ada 15 orang warga yang saya dampingi sebagai kuasa hukum. Mereka merasa tertipu dalam hal penerimaan tenaga honorer di sejumlah OPD di Pemkab Kampar," kata Risko pada wartawan, Rabu (31/5/023).
Dijeskan Risko, 15 orang klien yang ia bela tersebut, mereka yang punya bukti berupa kwitansi penyetoran uang ke oknum calo masuk jadi tenaga honor. Jumlah itu lanjut Risko belum termasuk warga yang mengadu, mengaku tertipu akan tapi mereka tak punya bukti berupa kwitansi penyetoran uang.
"Ada lagi 5 orang warga yang juga mengaku tertipu diiming-imingi masuk jadi tenaga honor. Duit sudah disetor, tapi kerja tak ada. Akan tetapi mereka tak punya bukti kwitansi," ucap Risko.
"Bisa dibayangkan, berapa banyak korban yang tertipu. Sama saya saja 20 orang warga yang mengaku dimintai uang oleh para calo. Akhirnya mereka hanya jadi korban. Belum lagi mereka yang mengadu sama yang lain. Kemungkinan masih banyak warga yang tak mengadu hanya mendiamkan saja persoalan yang mereka alami ini," imbuh Risko.
Kembali ke soal membludaknya jumlah tenaga honorer di Kampar. Sungguh di luar dugaan, ternyata ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar dengan jumlah tenaga honorer melebihi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut data yang berhasil dihimpun, 12 OPD dengan jumlah honorer melebihi dari jumlah PNS, di urutan pertama adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan jumlah tenaga honorernya mencapai 4.341 orang. Sedangkan pegawai yang berstatus PNS hanya berjumlah 601 orang. Urutan ke-2 adalah Dinas Kesehatan dengan jumlah tenaga honorernya sebanyak 640.
Urutan ke-3 ada Satpol PP dengan jumlah pegawai honorer sebanyak 337 orang dan jumlah PNS hanya 37 orang. Di urutan ke-4 adalah Sekretariat Daerah atau Setda dengan jumlah tenaga honorer mencapai 213 orang sedangkan jumlah PNS hanya 159 orang. Untuk urutan ke-5 ada Dinas Perhubungan dengan jumlah honorer sebanyak 149 orang untuk jumlah PNS hanya berjumlah 40 orang.
Dinas Sosial berada di urutan ke-6 yang jumlah pegawai honorernya sebanyak 120 orang berbanding 29 orang PNS. Urutan ke-7 adalah Dinas Perikanan dengan jumlah tenaga honor sebanyak 71 orang sedangkan jumlah PNS hanya 37 orang. Untuk urutan ke-8 ada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan jumlah tenaga honor 66 orang dan jumlah PNS hanya 21 orang.
Di urutan ke-9 ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan jumlah THL-nya sebanyak 65 orang dan jumlah PNS hanya 24 orang. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berada di urutan ke-10 jumlah THL-nya 53 orang dan jumlah PNS hanya 33 orang. Urutan ke-11 Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan jumlah THL 46 orang dan jumlah PNS 29 orang.
Ke-12 ada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dimana jumlah tenaga honorernya sebanyak 40 orang sementara jumlah PNS-nya 35 orang. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga mengalami kelebihan jumlah honorer dari PNS, 32 orang berbanding 31 orang.
Jumlah tenaga honorer di seluruh OPD di Kabupaten Kampar sebanyak 6.987 orang. Jumlah itu dibenarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kampar Desrial Anas kepada wartawan, Senin (2/1/2023) lalu mengatakan, "Penerimaan tenaga honor atau THL hampir seluruh Indonesia terjadi pelanggaran. Untuk pendataan THL di Kabupaten Kampar dilakukan secara menyeluruh."
Diterangkan lebih lanjut oleh Desrial Anas, penggajian honorer di Kampar bersumber dari uang negara, baik melalui dana APBD provinsi, maupun APBD kabupaten. Untuk sebagian guru honorer diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS.
Membludaknya jumlah tenaga honorer di Kampar melebih jumlah PNS adalah kenyataan yang tak bisa dibantah. Kondisi itu diklaim disebabkan oleh banyaknya PNS yang pensiun lalu direkrut lah tenaga-tenaga honorer ini.
"Begitulah kenyataannya (jumlah honorer membludak). PNS banyak yang pensiun," ungkap Desrial Anas.
Pj Sekda, Azwan ketika dimintai konfirmasi mengatakan, secara teknis apa yang disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM, Desrial Anas sudah benar.
Ia hanya menambahkan, untuk mengantisipasi terus membengkaknya angka tenaga honorer di Kampar, telah dibuat ketentuan tidak diperbolehkan lagi penerimaan honorer dalam bentuk apapun mulai Mei 2022 lalu. Lanjut dia, bagi yang sudah terlanjur menganggarkan di APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023 melalui rapat khusus telah disampaikan agar tidak digunakan untuk pengangkatan honorer baru.
"Jika ada yang berani, maka akan ada konsekuensi hukum bagi kepala OPD yang mengeluarkan SK pengangkatan honorer baru," tegas dia.
Soal adanya dugaan honorer fiktif, Azwan tak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. Lanjut dia, Pemkab Kampar akan melakukan penertiban administrasi dan pengecekan ke masing-masing OPD tentang adanya dugaan tenaga honor fiktif. Sebutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi oleh beberapa kondisi dan situasi.
"Misalnya ada yang sudah mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, atau ada yang meninggal, jarang masuk kantor. Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Kita akan lakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Azwan. (NAZ)