Foto : Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana.

TULUNGAGUNG - DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya dan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/7/2023).

Dalam laporan kinerja panitia khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Heru Santoso,S.Pd mengungkapkan, secara substansial merubah dan membentuk perangkat daerah baru yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap mitra kerja komisi DPRD Kabupaten Tulungagung sehingga dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi DPRD .

" Adanya dinamisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung , akan memaksa kita untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan DPRD yang mengatur tentang mitra kerja. Artinya ,setiap terjadi perubahan atau pembentukan perangkat daerah baru, peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung harus pula diubah dan disesuaikan,"ucapnya.

Hal tersebut, lanjut Heru, tidaklah efektif dan efisien. Alasannya, jika setiap perubahan perangkat daerah mengharuskannya untuk mengubah peraturan DPRD, maka seberapa sering harus mengubah peraturan DPRD.

" Intinya, semakin sering peraturan DPRD mengalami perubahan, akan semakin menyulitkan pengguna peraturan DPRD tersebut,"kata Heru Santoso.

Disebutkan, ketentuan mengenai perangkat daerah yang menjadi mitra kerja komisi DPRD tidak perlu disebutkan secara eksplisit dalam suatu bagian pasal peraturan DPRD, tetapi cukup didelegasikan ke dalam keputusan DPRD sehingga akan memudahkan untuk menyikapi dan menindaklanjuti setiap terjadi dinamisasi susunan perangkat daerah di lingkup Pemkab Tulungagung serta pola mitra di kerja komisi DPRD Kabupaten Tulungagung.

Terakhir, Pansus pembahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung merekomendasikan dalam rapat paripurna, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung tentang perubahan ketiga atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD dan mengikuti mengundangkannya  dalam berita Daerah Kabupaten Tulungagung. (Indh)