Foto : Yunda Bella Oktasa Bendahara Umum komisariat Lafran Pane.

Suaramuda.com
- Bella Oktasa menyebut, Untuk menjaga stabilitas dari sebuah perputaran organisasi maka perlu regenerasi kepemimpinan secara berkala. Hal ini juga terjadi dalam tubuh Korp HMI Wati (KOHATI) Cabang Pekanbaru. Tepat pada Minggu 23 Juli 2023 Musyawarah Kohati Cabang Pekanbaru forum pleno di buka di pusat kegiatan HMI (pusgit) jalan melayu pukul 17:30 WIB. 

Dari hasil verifikasi berkas oleh tim SC berdasarkan surat keputusan no : 01/A/SC/KPTS/12/1444 terdaftar dua kandidat yakni Reza Fatia Arika Fitri dari komisariat DISAINT dan Survia Eva Putriani dari Komisariat SUPER. Hasil verifikasi yang dikeluarkan tentunya sudah menyeleksi bahwa kedua kandidat memenuhi kriteria sesuai dengan surat pemberitahuan MUSKOHCAB no : 030/A/PAN-PEL/11/1444 pada lampiran yang memuat perihal kriteria kandidat dan Pedoman Dasar Kohati (PDK) pasal 16 tentang kriteria pengurus yang berbunyi "Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus Kohati HMI Cabang adalah HMI- Wati yang pernah menjadi pengurus Kohati HMI Komisariat, Kohati HMI Koorkom dan/atau Kohati HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus, LK I, LK II dan LKK."

"Saya sangat kaget ketika mendengar hasil keputusan pleno IV bahwa yang menjadi formatur terpilih adinda Nadhila Putri Ridarman dari komisariat Fekonsos," imbuh Yunda Bella Oktasa sebagai Bendahara Umum komisariat Lafran Pane saat dihubungi pihak media.

Kata Bella, Ketika ditelusuri banyak kejanggalan-kejanggalan baik itu pelanggaran terhadap kesepakatan forum (Minggu, 23 Juli 2024) yang mempending sampai seminggu kedepan terhitung sejak pleno I dibuka, seharusnya forum dibuka kembali pada tanggal 30 Juli 2023 namun secara mendadak Senin malam mendapat layangan undangan pleno dibuka Selasa 25 Juli 2023. Kemudian terdapat pelanggaran aturan lainnya seperti masuknya berkas ilegal di pleno IV tanpa adanya pembukaan pendaftaran bakal calon dan tanpa kesepakatan tim SC dan OC. 

"Hal ini difasilitasi dan ikut serta melakukan pelanggaran oleh demisioner Ketua Umum Kohati cabang Pekanbaru Ayunda Mega Yustari Pane," ujarnya.

Adinda Nadhila Putri Ridarman cacat secara administratif dan keluar dari konstitusi karena yang bersangkutan belum mengikuti jenjang training LKK. Pada pleno IV kandidat atas nama Reza Fatia Arika Fitri digugurkan oleh forum karena tidak hadir dalam forum pleno tersebut. Seharusnya sesuai dengan surat keputusan hasil verifikasi Ayunda Survia Eva Putriani menang secara aklamasi namun terjadi pemaksaan pemenang terhadap Adinda Nadhila Putri Ridarman meskipun sudah jelas cacat administratif dan inkonstitusional.

Dikatakan Bella, Sangat disayangkan jika hal ini terus dinormalisasikan oleh kader HMI sendiri karena sudah jelas melanggar aturan tetapi didiamkan saja. Kami yang belum memiliki KOHATI dan saya sendiri sebagai suara peninjau mempertanyakan kembali kepada pihak yang mendukung penuh melakukan pelanggaran bahwa aturan yang mana sebenarnya yang mau dipakai, apakah aturan dipakai ketika sejalan dengan kepentingan tertentu atau menjalankan aturan untuk kepentingan bersama.

"Hal ini akan berimbas kepada proses dan track record dari KOHATI cabang Pekanbaru sendiri, bagaimana hendak menjadi role model bagi KOHATI komisariat selingkungan cabang Pekanbaru jika sebagai yang dituakan menjadi aktor dalam pelanggaran,"tandas Ayunda Bella. (**)