Foto : Simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Suaramuda.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kampar meminta agar setiap gedung sekolah disediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), agar bisa melakukan penanganan sementara saat terjadi kebakaran.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gedung dan fasilitas umum termasuk kepada sekolah serta perusahaan swasta agar melengkapi APAR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 465/DPKP/2021/211.

Pasalnya, setiap bangunan yang selalu ada aktivitas, rentan terhadap kebakaran. Hal ini merupakan perintah undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pihak sekolah wajib melindungi segenap anak didik, guru dan seluruh warga sekolah. Salah satunya adalah melindungi dari potensi kebakaran dengan mempersiapkan alat pemadam api bagi sekolah. Lingkungan sekolah yang asri dan bersih adalah cermin lingkungan sekolah yang sehat. Namun berbagai hal dapat terjadi seiring berjalannya waktu.

Berbagai kemungkinan dapat terjadi di sekolah, salah satunya adalah kebakaran. Gedung sekolah yang tidak terawat seperti kabel listrik yang tidak dirawat dengan baik dapat menjadi penyebab kebakaran. Ada pun kesalahan dari penggunaan peralatan laboratorium sekolah yang sangat mudah memicu kebakaran.

Disamping itu bila sekolah memiliki kantin, diharapkan untuk memiliki peralatan yang aman dan dikelola oleh orang yang bertanggung jawab. Selalu melakukan pemeriksaan rutin penggunaan alat masak di area kantin sekolah. Atau sekolah mengeluarkan peraturan standarisasi keamanan di kantin sekolah.

Solusi terbaik untuk tetap menjaga keamanan area sekolah dari timbulnya kebakaran yang besar adalah dengan menyediakan alat pemadam kebakaran atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Selain itu sekolah seharusnya melakukan perawatan rutin terhadap jaringan listrik dan peralatan elektronik serta keamanan dari ruang laboratorium, ruang elektronik seperti ruang komputer dan gudang sekolah.

Hingga saat ini, di kabupaten Kampar sudah banyak sekolah yang telah mempersiapkan sarana APAR yang sesuai standar Dinas Pemadam Kebakaran. Minimal pihak sekolah harus melengkapi 1 APAR untuk dua lokal atau untuk dua ruangan.

Pemkab Kampar juga menegaskan dalam surat edaran itu, untuk pengujian dan pemeriksaan alat tersebut Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Kampar wajib melakukan inspeksi satu kali dalam satu tahun dan pihak yang menggunakan alat proteksi kebakaran (APAR) wajib membayar retribusi sesua dengan peraturan yang berlaku.(***)