Foto : Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kampar, Ardo

Suaramuda.com - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menjadi cawapres Prabowo Subianto. Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju sudah mendeklarasikan nama Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kampar, Rahmad Jevary Juniardo atau Ardo ikut bergembira dengan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditunjuk sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Kegembiraan Ardo itu lantaran kiprah anak muda untuk menduduki jabatan publik sepenting jabatan presiden dan wakil presiden saja sudah diberikan ruang yang sama oleh negara melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya selaku anak muda turut bergembira dengan dipilihnya Gibran jadi cawapres untuk Prabowo. Saya menyambut dengan suka cita keputusan Mahkamah Konstitusi soal dibukanya peluang anak muda jadi capres dan cawapres." sebut Ardo, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Kalau sudah pernah menjadi pejabat seperti gubernur, bupati atau wali kota, dan punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Ini peluang yang positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.

Menurut Ardo, keputusan MK tidak hanya berlaku untuk Gibran, tapi juga tentunya berlaku bagi semua anak muda Indonesia. Kata dia, bila dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.

"Jadi ini bukan masalah Gibran saja. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," terang dia.

Ke depan, kata dia, tidak akan ada lagi dikotomi pemimpin muda dengan pemimpin tua. Tak ada jaminan orang tua lebih kompeten bila dibanding pemimpin yang lebih muda. Melalui keputusan MK ini anak muda sudah mendapat kesempatan yang sama.

"Jadi, pasca keputusan MK ini, diskriminasi maupun skeptisme pada anak muda untuk jadi pemimpin pada jabatan publik sudah lenyap. Ke depan ini, semua sudah diberi ruang yang sama oleh negara. Publik pun secara umum ikut bersuka cita dengan situasi ini terutama kalangan muda Indonesia yang mencapai hampir 50 persen," terang Ardo.(NAZ)