Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat Kepala Desa di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Suaramuda.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin, (25/8/2025).

Perpanjangan jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3-4179-SJ. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Empat kepala desa yang dikukuhkan adalah:

1. Sri Lailatin sebagai Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir.


2. Somoro sebagai Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.


3. Brida Mardi Utomo, SE sebagai Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman.


4. Adi Setiono sebagai Kepala Desa Pagerwajo, Kecamatan Pagerwajo.

Bupati Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberhentikan dengan hormat empat penjabat kepala desa yang sebelumnya ditugaskan, yakni Nikmatul Aziza (Tunggangri), Zumrotin (Gedangan), Muhammad Arifai (Kauman), dan Agus Eko Haryanto (Pagerwajo).

Keputusan Bupati Tulungagung tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 Agustus 2025. Dengan demikian, keempat kepala desa terlantik akan mengemban amanah kepemimpinan hingga tahun 2027. (Ind).