Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung Suyono.

Suaramuda.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung menggelar hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, di Ruang Graha Wicaksana, Selasa (19/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, PPDI mendesak agar persentase Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini stagnan di angka 10 persen dapat ditingkatkan menjadi 13 persen.

Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, menjelaskan kenaikan tersebut mendesak dilakukan demi mendukung operasional pemerintahan desa di bidang pembangunan, pembinaan masyarakat, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Selama ini ADD rata-rata habis untuk pembayaran gaji perangkat desa. Sementara untuk kebutuhan operasional seperti pengadaan mebeler, komputer, hingga mendukung program digitalisasi desa masih sangat terbatas. Jika tetap di angka 10 persen, banyak program bisa mandek,” ujar Suyono.

Menurutnya, jika usulan kenaikan 13 persen disetujui, tidak hanya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan kepala desa yang akan naik, tetapi juga insentif RT/RW, BPD, PKK, hingga lembaga desa lainnya bisa terealisasi.

“Kenaikan ini juga akan menunjang jaminan sosial perangkat desa. Saat ini baru sebatas BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Harapannya nanti bisa ditambah jaminan hari tua dan pensiun,” tambahnya.

Suyono menyebut perbandingan di beberapa daerah sekitar Tulungagung menunjukkan tren kenaikan ADD. Kabupaten Blitar sudah mencapai 12 persen, Trenggalek 11,5 persen, Nganjuk 12 persen, bahkan Madiun hingga 20 persen.

Selain itu, PPDI juga menyoroti soal penghasilan tetap perangkat desa yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung. Saat ini, perangkat desa menerima Rp2.150.000, sementara UMK Tulungagung 2025 mencapai Rp2.470.800.

“Selisihnya cukup signifikan. Masa perangkat desa yang mengabdi kepada masyarakat justru kalah dengan buruh pabrik. Dengan kenaikan ADD ini, penghasilan perangkat bisa naik sekitar Rp350 ribu menjadi Rp2,5 juta per bulan, minimal setara dengan ASN golongan 2A sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019,” jelasnya.

Meski begitu, hearing kali ini belum menghasilkan keputusan final. Namun PPDI berharap DPRD Tulungagung dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut agar peningkatan kesejahteraan perangkat desa beserta lembaga di desa bisa segera terealisasi. (Ind).