Foto : Hearing antara Warga Kelurahan Panggungrejo  dan DPRD Tulungagung.

Suaramuda.com - Tidak puas atas harga tanah yang ditawarkan oleh pihak appraisal yang memberikan ganti rugi, warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota Tulungagung, mengadu ke DPRD Tulungagung, Rabu (1/11/23). 

Warga korban Pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung meminta agar DPRD bisa menjadi penengah masalah mereka. Warga berharap dapat menemukan solusi dengan cara mengadukan permasalahan yang mereka hadapi ke kantor DPRD.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin bersama Komisi D mengatakan, keluhan warga Kelurahan Panggungrejo yang terdampak akan diteruskan kepada Pj. Bupati Tulungagung guna merumuskan solusi bersama. 

“Keluhan mereka untuk harganya dinilai kurang sesuai, selanjutnya masalah ini akan solusi dibahas serta disampaikan ke tingkat pemerintah atau langsung ke pusat. Kemungkinan dalam waktu dekat akan kami bahas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menuturkan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP 19 tahun 2021, warga punya waktu 2 minggu setelah musyawarah ke 3 yang digelar pada 14 November 2023.

“Sebagai pemerintah kita menampung keinginan masyarakat, dan bersurat kepada pemangku kebijakan jalan tol, seperti Kementerian PUPR atau konsorsium jalan tol,” ulas Galih.

Sejauh ini, tahapan proyek jalan tol Kediri Tulungagung, Pemkab Tulungagung tidak dilibatkan, karena semua tahapan dilakukan oleh tim apresial pihaknya akan melaporkan ke PJ Bupati Tulungagung. Karena 

Salah satu warga yang kena imbas rencana pembangunan jalan tol Ningrum menerangkan, dari pertemuan ini ia mengaku tidak puas dengn pihak appraisal dituding bermasalah. 

Sebelumnya ada 180 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.

Warga beralasan, jika harga yang ditetapkan appraisal di bawah harga pasaran, sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.

Diketahui, empat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik. (Indh).