Foto : Hearing antara Warga Kelurahan Panggungrejo  dan DPRD Tulungagung.
Suaramuda.com - Tidak puas atas  harga tanah yang ditawarkan oleh pihak appraisal  yang memberikan ganti rugi, warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota Tulungagung,  mengadu ke  DPRD  Tulungagung, Rabu (1/11/23). 
Warga  korban Pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung meminta agar DPRD  bisa menjadi penengah masalah mereka.  Warga berharap dapat menemukan solusi dengan cara  mengadukan permasalahan yang mereka hadapi  ke kantor DPRD.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin bersama Komisi D  mengatakan,  keluhan warga Kelurahan  Panggungrejo yang terdampak akan diteruskan  kepada Pj. Bupati Tulungagung guna  merumuskan solusi bersama. 
“Keluhan mereka  untuk harganya dinilai  kurang sesuai, selanjutnya masalah ini  akan solusi dibahas serta  disampaikan ke tingkat pemerintah atau langsung ke pusat. Kemungkinan dalam waktu dekat akan kami  bahas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro  menuturkan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP 19 tahun 2021, warga punya waktu 2 minggu setelah musyawarah ke 3 yang digelar pada 14 November 2023.
“Sebagai pemerintah kita menampung  keinginan masyarakat, dan  bersurat kepada pemangku kebijakan jalan tol, seperti Kementerian PUPR atau konsorsium jalan tol,” ulas Galih.
Sejauh ini, tahapan proyek  jalan tol Kediri Tulungagung,  Pemkab Tulungagung tidak dilibatkan, karena semua tahapan dilakukan oleh tim apresial  pihaknya  akan melaporkan  ke  PJ Bupati Tulungagung. Karena 
Salah satu warga yang kena imbas rencana  pembangunan jalan tol  Ningrum menerangkan, dari  pertemuan ini ia mengaku tidak puas dengn pihak appraisal  dituding bermasalah. 
Sebelumnya ada 180 bidang tanah yang  terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo,  22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.
Warga beralasan, jika harga yang ditetapkan appraisal di bawah harga pasaran, sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.
Diketahui, empat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik. (Indh).