Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang Sepakat Kerjasama untuk Optimalisasi Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Suaramuda.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang, Muhammad Diharja secara resmi menandatangani
perjanjian kerjasama perihal Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Rabu (22/11).

Penandatangan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negari Kampar yang disaksikan oleh sejumlah pegawai Rupbasan Bangkinang serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kampar.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang, Muhammad Diharja mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah
konkrit dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Basan
dan Baran dalam proses hukum.

"Jadi dengan adanya kerjasama ini diharapkan penanganan dan pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik serta memberikan dampak positif khusunya bagi masyarakat," ujar Diharja dalam keterangan tertulis yang diterima pewarta.

Disisi lain, Diharja juga tak lupa mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Kejari Kampar atas penyelenggaraan penandatanganan kerjasama ini.

Menurutnya, perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak hanya memperkuat kolaborasi antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang dan Kejaksaan Negeri Kampar.

Tetapi, kata Diharja, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Ini akan berdampak positif bagi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan gagasan dalam aksi perubahan yang dilakukan oleh Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Bangkinang dalam mengikuti Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV Tahun 2023 yang siselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan 

Dalam momen penandatanagan itu juga melakukan penyerahan salinan perjanjian kepada masing-masing pihak yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Rumah Pemasyarakatan Kelas II Bangkinang. (YUDHA)