Foto : Penandatanganan NPHD antara Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Suaramuda.com - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Bupati Tulungagung dengan ketua KPU dan ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (20/11/2023).

Pemkab Tulungagung menyetujui menganggarkan dana hibah lebih dari Rp 53,47 miliar untuk KPU dan Rp 17,68 miliar kepada Bawaslu guna kepentingan Pilkada 2024 mendatang.

Selanjutnya, di tahun 2023 akan dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 8 miliar ke KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu. Sedang sisanya akan dicairkan di tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengungkapkan, pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran dana hibah yang diberikan tersebut.

 "Soal netralitas ASN dalam pilkada, mengingat selama ini ada ASN yang diperbantukan ke KPU dan Bawaslu Tulungagung,"  kata Heru Suseno.

Sambung Heru, harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu, sebelum disampaikan secara umum kepada masyarakat serta media.

"Ketika terjadi indikasi, seperti bukti foto yang indikasinya tidak netral, maka dipersilahkan proses, didalami sebelum diunggah ke media," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono menuturkan, sesuai aturan tahap pertama, 40 persen anggaran hibah bisa dicairkan. Akan tetapi saat ini kemampuan keuangan hanya bisa dicairkan Rp 8 miliar dan Rp 2 miliar.

Pada 2024 mendatang, pihaknya siap mencairkan 100 persen, saat diperlukan dan sesuai prosedur yang ada. (Indh).