Foto : Kasi Trantib Kelurahan Bago Zainal Fanani.
Suaramuda.com - Kepala Kelurahan Bago Sri Ermawiningsih melalui Kasi Trantib Zainal Fanani terus melakukan monitoring dan pengawasan tempat kos kosan di Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Diketahui, bahwa rumah kos di wilayah kelurahan Bago ternyata banyak yang direntalkan melalui Michat. Mereka menggunakan aplikasi ini untuk menjaring pelanggan.
" Saya bersama aparat pernah menggrebek sebuah rumah kos, bahkan kemarin kita berhasil menggrebek salah satu kos yang berada di RT 03/ RW 02 Lingkungan 3. Bekerjasama dengan RT setempat, terbukti ada dua pasangan di bawah umur yang statusnya masih pelajar menyewa kamar Rp 30 ribu perjam, meski berujung damai, mereka diwajibkan membayar denda berupa 10 sak semen," kata Zainal Fanani, Jumat (22/12/2023).
Perda (Peraturan Daerah) di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang kos kosan sampai sekarang belum ada. " Dengan kejadian ini kami mohon pemerintah setidaknya membutkan aturan, agar pihak kekurahan bisa menjalankan tugas sesuai fungsinya.
"Data yang tercatat di Kelurahan Bago ada 98 rumah kos. Dan yang tidak melaporkan masih banyak, baik itu kos tanpa ada ibu kos maupun kos yang ada ibu kosnya,_ katanya.
"Dalam satu bulan terakhir ini sudah menjaring puluhan pasangan bukan suami istri dan itupun melalui Open BO PSK Oline. Hal ini membuat kami geram," sebut Zainal.
Menjelang Natal dah tahun baru, Kasi Trantib bersama Linmas akan terus melakukan patroli menyasar kos kosan untui mendeteksi dini. adanya kos kosan bebas justru merugikan penginapan dan hotel hotel yang sekarang jadi sepi .
Zainal mengaku, banyak kos kosan jarang dipantau oleh pemiliknya, jadi mereka leluasa menyewakan ke orang lain. Dari data yang dihimpun, mereka menyesewa kamar dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu perjamnya. (Indh).