Suaramuda.com - Kesadaran masyarakat Tulungagung dalam mengibarkan bendera merah putih dinilai masih rendah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, menegaskan bahwa pengibaran bendera bukan sekadar seremonial, melainkan penghormatan kepada sejarah dan para korban tragedi bangsa.
Agus mengingatkan, pada Selasa (30/9/2025), seluruh kantor instansi, sekolah, hingga rumah warga wajib mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk mengenang peristiwa kelam Gerakan 30 September/PKI. Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), bendera dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
“Warga masih banyak yang tidak peduli. Harus diimbau dulu baru pasang bendera. Padahal, ini bentuk penghormatan sekaligus pengingat agar generasi penerus tidak melupakan sejarah,” tegas Agus, Selasa (30/9/2025).
Ia menekankan, pengibaran bendera ini bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga cermin kecintaan terhadap tanah air. “Untuk semua warga Tulungagung, jangan menunggu diperintah. Jika tidak memasang bendera, itu artinya kalian tidak menghargai sejarah bangsa sendiri,” tambahnya.
Bakesbangpol berharap imbauan ini dipatuhi agar nilai-nilai kebangsaan tetap terjaga dan peristiwa kelam G30S/PKI selalu diingat sebagai pelajaran berharga. (Ind).