Foto : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Dr H KHairunnas Rajab MAg.

Suaramuda.com - Di era keterbukaan dan inklusif, wacana Kementerian Agama mengenai transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Dr Khairunnas Rajab yang mengakui dan memberikan penghargaan terhadap inisiatif tersebut.

“Wacana ini harus didukung sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang beragam keyakinan,” kata Khairunnas.

Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga lokal di Indonesia yang berperan sebagai pusat layanan keagamaan. Fungsi utamanya mencakup pencatatan pernikahan, perceraian, serta penyelenggaraan pelayanan keagamaan seperti penyuluhan dan pembinaan keluarga. KUA memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi dan mencatat berbagai kegiatan keagamaan, termasuk pencatatan nikah khususnya bagi pemeluk Agama Islam, sedangkan untuk non-muslim dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil. 

Dalam konteks perbincangan terkini, KUA diusulkan untuk dijadikan satu entitas pusat atau tempat sentral untuk mencatat pernikahan semua agama oleh H Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan inklusivitas dan efisiensi administratif dalam urusan keagamaan di Indonesia.

Rektor menyebutkan inisiatif dari Kementerian Agama ini memberikan gambaran positif terkait semangat keberagamaan yang merujuk pada sikap atau kebijakan yang mendorong penerimaan dan pengakuan terhadap berbagai bentuk kepercayaan dan praktik keagamaan. “Kalau wacana ini jalan, berarti akan membuka peluang dan memberikan tempat bagi semua kelompok agama, tanpa memandang perbedaan keyakinan, untuk merasa diakui, dihargai, dan dapat berpartisipasi secara setara dalam kehidupan masyarakat yang beragam,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Dalam konteks keberagamaan, semangat inklusivitas menekankan nilai-nilai seperti toleransi, kerukunan, dan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan. Dengan mengadopsi pendekatan inklusif, masyarakat atau pemerintah wajib berupaya menciptakan lingkungan yang memungkinkan setiap individu, kelompok, atau komunitas agama untuk hidup berdampingan tanpa diskriminasi atau pembedaan. Mengacu pada hal ini, maka usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama dapat dimaklumi. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2.

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 telah menegaskan prinsip inklusivitas dalam beragama dengan menjamin setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing dan menjalankan ajaran agama yang dianut. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak beragama setiap individu, termasuk revitalisasi KUA dengan cara menjadikan KUA sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan layanan keagamaan yang lengkap, di mana KUA tidak hanya untuk urusan dan tempat nikah umat Islam saja, tetapi juga melayani pencatatan nikah seluruh umat beragama,” ujar Khairunnas

Tidak dapat disangkal, gagasan yang diajukan oleh Menteri Agama ini menimbulkan respons yang beragam dari berbagai kalangan. Inisiatif tersebut menciptakan berbagai sudut pandang dan opini, termasuk dukungan, penolakan, dan kritik.

Menanggapi hal ini, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau menyatakan bahwa perbedaan pendapat disertai dengan penolakan tetap akan muncul, apatah lagi wacana ini dipandang sebagai sesuatu yang baru dan juga mungkin tabu bagi sebagian orang, namun demikian, untuk meminimalkan gejolak penolakan tersebut maka Prof Dr Khairunnas Rajab menyarankan perlu pengkajian yang matang serta mendapatkan masukkan dari berbagai kalangan dan cendekiawan. “Duduk bersama membahas sisi positif dan negatif dari wacana tersebut, jika lebih banyak sisi positifnya maka wacana tersebut dapat diterapkan,” kata Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (Sadarman).